Maret, Pemkab Bekasi Beri Diskon PBB 20 Persen

BEKASI, suarapembaharuan.com – Selama Maret 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memberikan diskon pembayaran sebesar 20 persen kepada wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan (P2). Diskon PBB berlaku mulai 4 Maret sampai dengan 31 Maret.


Foto: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

“Kebijakan pemberian diskon ini sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menggenjot pendapatan daerah,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (7/3/2024).


Dia mengatakan, diskon pembayaran PBB juga diberikan kepada wajib PBB sebesar 15 persen periode 1 April hingga 30 Juni 2024.


Lalu, potongan pembayaran sebesar 5 persen akan diberikan kepada wajib yang membayar PBB pada periode 1 Juli hingga 31 Agustus 2024.


Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat memanfaatkan potongan pembayaran PBB.


“Masyarakat Kabupaten Bekasi mendapat diskon yang lebih banyak, apabila membayar PBB lebih awal,” bebernya. 


Diketahui, sepanjang 2024 Pemkab Bekasi menargetkan penerimaan pendapatan daerah melalui PBB P2 hingga mencapai Rp 750 miliar. Target pendapatan PBB P2 tahun ini meningkat apabila dibandingkan tahun 2023, yakni sebesar Rp 620 miliar. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama