MEDAN, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan Penyelewengan dan Mark Up Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid – 19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Kedua orang tersangka tersebut adalah dr. Alwi Mujahit (selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/ Pengguna Anggaran) dan Roby Mesa Nura (swasta/rekanan), Rabu (13/3/2024).
“Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli,” kata Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan SH.MH.
Yose Tarigan mengatakan, kasus itu berawal tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000.
Salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/Mark up yang cukup signifikan, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN, sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.
“Disamping itu, diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” jelas Yos.
Akibat perbuatan tersebut, papar Yos Arnold Tarigan, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80.
“Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mengingat Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor dengan ancaman pidana mati yang mana dilakukan pada keadaan tertentu,” tegasnya.
Bahwa yang dimaksud dengan “keadaan tertentu”, sambung Yos Tarigan, dalam ketentuan ini adalah apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini dugaan korupsi APD di Provinsi Sumatera Utara tahun 2020 dilakukan pada saat Pandemi Global.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar