BEKASI, suarapembaharuan.com – Bawan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memutuskan, Ketua PPK Bekasi Timur nonaktif, Muhammad Lukman (ML), dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Foto: Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia. |
ML melakukan serangkaian persidangan yang diselenggarakan Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan penggelembungan suara saat Pemilu Legislatif (Pileg) di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada 15 Maret 2024 lalu.
“Amar putusannya, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Kamis (28/3/2024).
Dia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang diputuskan antara lain, memberikan teguran kepada ML untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar perundang-undangan. Selain itu, menetapkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi agar ML tidak dilibatkan pada tahapan Pemilu dalam penyelenggaraan Pemilu.
Menyikapi putusan tersebut, kuasa hukum ML, Tarsisius Teren Utomo, menyatakan banding.
“Perlu kami tegaskan, bahwa pelapor sudah mencabut laporan,” ungkap Tarsisius.
Dia akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut untuk selanjutnya banding ke Bawaslu RI. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar