Jam Kerja Pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Diubah Selama Ramadan 1445 Hijriah

BEKASI, suarapembaharuan.com - Jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi menerbitkan surat pemberitahuan Nomor: 09/PEMB.PDAM/BKS/III/2024.


Foto: Kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.

Isi surat pemberitahuan tersebut mengatur jam kerja pegawai yang diubah selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah (tahun 2024).


“Diberitahukan kepada seluruh pegawai di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi tentang perubahan jam kerja,” tulis Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim, dalam surat pemberitahuan yang dikutip pada Senin (11/3/2024).


Surat pemberitahuan berisi, selama Ramadan pegawai Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi, baik di kantor pusat, kantor cabang maupun cabang pembantu, jam masuk kerja pada Hari Senin-Kamis mulai pukul 08.00-15.00 WIB dan jam istirahat salat mulai pukul 12.00-12.30 WIB.


Sedangkan, pada Hari Jumat jam masuk kerja mulai pukul 08.00-15.30 WIB dan jam istirahat salat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.


Selama Bulan Ramadan, kegiatan apel pagi pada Selasa dan kegiatan senam pada Jumat, ditiadakan. Selain itu, khusus pada Hari Jumat para pegawai mengenakan pakaian Muslim atau batik.


Demikian pemberitahuan ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama