JAKARTA, suarapembaharuan.com - Dugaan kasus suap izin pertambangan yang menyeret nama Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia makin panas.
Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Repro Google |
Sebab kini muncul tagar di media sosial X (Twitter) Pecat Bahlil. Menurut pantauan, setidaknya ada ribuan warganet yang membuat kicauan perihal pemecatan Bahlil.
Salah satunya akun @dun*****, ia menilai soal perizinan tambang itu bukan kewenangan Bahlil sebagai Menteri Investasi, melainkan Kementerian ESDM.
"Meneliti tambang produktif adalah tugas Kementerian ESDM, bukan ketua tim. Ini pelanggaran yang serius. Emang bener nih ya Bahlil Lahadalia," tulisnya.
Kemudian ada pula yang beranggapan bahwa Bahlil harus ditindak, dan diproses secara hukum oleh lembaga hukum terkait.
"Waduh lagi ramai nih isu suap Bahlil Lahadalia tentang izin tambang ilegal, sebaiknya harus diusut sih jangan sampai kecolongan," tulis akun X @pesawat*****.
"Jadi penasaran banget siapa orang dibalik Bahlil Lahadalia ini, ayo dong kalo beneran gak berbuat yg jelek harus berani buat diperiksa kasusnya," imbuh akun @ismi****.
Menurut pantauan pada Senin (11/3) siang WIB, setidaknya ada ribuan akun yang menciutkan tagar tetsebut.
Seperti diketahui, kemungkinan perihal pemecatan itu pertama kali diungkapkan oleh pengamat Pengamat ekonomi energi dan pertambangan dari UGM, Fahmy Radhi.
Ia mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lembaga hukum terkait harus berani menindak Bahlil.
"Saya berharap KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus bertindak demi kepentingan negara."
"Tidak peduli siapapun yang melakukan dugaan tindakan (suap) itu, harus ditindak," tegasnya.
Lantas jika memang terbukti dan Bahlil menjadi tersangka, maka Presiden Jokowi harus memecatnya dari Kabinet Indonesia Maju.
"Berkaca dari kasus SYL, dan menteri lainnya, jika KPK punya alat bukti yang cukup dan jadi tersangka, dia harus dipecat dari Menteri," ucap Fahmy.
Penegakkan hukum ini penting, apalagi menurut Fahmy, masa pemerintahan Presiden Jokowi segera berakhir, agar tidak meninggalkan preseden buruk.
Sebab jika memang terbukti, tindakan Bahlil tersebut akan menyuburkan pertambangan ilegal.
"Karena biasanya, banyak dari perusahaan yang legal itu punya banyak jaringan pertambangan ilegal. Itu yang terjadi selama ini."
"Pertumbuhan tambang ilegal ini-lah yang merugikan negara," katanya.
Fahmy menjelaskan, perihal pencabutan izin tambang tersebut, Bahlil menyalahi kewenangannya sebagai Menteri Investasi.
"Karena dalam UU yang berkewenangan memberikan izin dan mencabut adalah Kementerian ESDM."
"Kalau Bahlil dasarnya Kepres (Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021), ini kan di bawah UU," tegas dia.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar