BEKASI, suarapembaharuan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menegaskan, masih menindaklanjuti dugaan penggelembungan suara yang melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur.
Foto: Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin. |
Saat ini, Bawaslu Kota Bekasi masih memanggil para terlapor untuk dimintai klarifikasi dan keterangannya.
“Jadi, kasusnya masih lanjut untuk proses di Bawaslu,” kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, Kamis (14/3/2024).
Dia mengatakan, pihaknya tengah mengkaji lebih dalam terkait pelanggaran pidana Pemilu yang melibatkan Ketua PPK Bekasi Timur berinisial ML. “Dugaan pidana Pemilu,” imbuhnya.
Saat ini, ML telah dinonaktifkan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
Bawaslu Kota Bekasi telah memanggil pelapor, atas nama Supriyadi, kemarin. Ada sekitar 20 pertanyaan yang diajukan penyidik untuk melengkapi persyaratan materiil penyelidikan.
Selanjutnya, Bawaslu Kota Bekasi akan memanggil saksi-saksi pada Jumat, 15 Maret 2024 besok.
Sebelumnya, KPU Kota Bekasi telah mengonfirmasi apa yang dilakukan oleh Ketua PPK Bekasi Timur, ML, terindikasi melakukan pelanggaran etik Pemilu. Bukan, pelanggaran pidana Pemilu.
“Ini yang dilaporkan kan pidana Pemilu. Pidana Pemilu beda dengan etik. Ketika dia diduga melanggar kode etik, sanksi terberat diberhentikan. Pidana Pemilu kan tetap jalan,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar