Bawaslu Kota Bekasi: Dugaan Penggelembungan Suara PPK Bekasi Timur Dikaji

BEKASI, suarapembaharuan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah mengkaji dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bekasi Timur. 


Foto: Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak. (Ist)

Bawaslu Kota Bekasi memerlukan waktu beberapa hari ke depan untuk menentukan, apakah laporan masyarakat terkait penggelembungan suara tersebut masuk kategori Pelanggaran Pemilu; Bukan Pelanggaran Pemilu atau Sengketa Pemilu. 


Apabila masuk kategori Pelanggaran Pemilu, apakah sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Pelanggaran Administrasi Pemilu atau kategori Tindak Pidana Pemilu.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, saat dikonfirmasi menyatakan ada potensi kasus ini dibawa ke ranah pidana melalui Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri.


“Bisa, berpotensi dibawa ke Gakkumdu,” ujar Jhonny Sitorus, Senin (4/3/2024).


Meski begitu, Bawaslu Kota Bekasi masih melakukan kajian mendalam terkait dugaan penggelembungan suara yang melibatkan beberapa caleg di Dapil 1, Bekasi Timur dan Bekasi Selatan.


Sebelumnya, Komisi 1 DPRD Kota Bekasi mencium dugaan penggelembungan suara saat melakukan sidak ke lokasi penghitungan suara PPK Bekasi Timur di kantor Kecamatan Bekasi Timur pada Minggu, 3 Maret 2024.


Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Abdul Rozak, datang ke lokasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.


“Ternyata benar terjadi, seperti yang sama-sama kita lihat dan dengar, ada (dugaan) kecurangan,” kata Abdul Rozak dari Fraksi Demokrat. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama