BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menjanjikan segera merealisasikan pembayaran kompensasi terkait pemisahan aset Perumda Tirta Bhagasasi.
Pembayaran kompensasi sebesar Rp 100 miliar dapat menambah kekuatan bisnis badan usaha milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bekasi.
“Kami masih menunggu. Hal ini, merupakan kerja sama dua pemerintahan daerah, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” ujar Direktur Usaha (Dirus) Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Luthfi, Rabu (28/2/2024).
Dia menambahkan, pembayaran kompensasi dari Pemkot Bekasi dapat digunakan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air bersih kepada masyarakat di Kabupaten Bekasi.
“Kami mempunyai tanggung jawab memberikan layanan air bersih kepada masyarakat,” imbuhnya.
Berdasarkan kesepakatan dua pemerintah daerah, kompensasi sebesar Rp 155 miliar dibayarkan Pemkot Bekasi kepada Pemkab Bekasi atas penyerahan delapan aset berupa kantor cabang Perumda Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, menjelaskan, tahap awal pembayaran kompensasi sebesar Rp 55 miliar yang telah dianggarkan pada APBD Perubahan 2023 Kota Bekasi lalu. Sebelumnya, Perumda Tirta Bhagasasi telah menyerahkan tiga kantor cabangnya yakni Cabang Wisma Asri, Cabang Pembantu Pondokgede serta Cabang Pembantu Harapanbaru.
“Kami sudah membayar sebesar Rp 55 miliar dan sisanya Rp 100 miliar, dibayarkan tahun ini,” ungkap Gani Muhamad.
Dia merinci, pembayaran kompensasi tahap kedua sebesar Rp 50 miliar dari APBD 2024 dan sisanya Rp 50 miliar dijadwalkan dibayar dari APBD Perubahan 2024 Kota Bekasi. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Foto: Kantor Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi. (SP)
Posting Komentar