BEKASI, suarapembaharuan.com – Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menandatangani kerja sama pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Foto: Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim dan Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menandatangani kerja sama bidang Datun pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu. (Ist) |
Kerja sama tersebut ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim dan Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati di kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Selasa, 13 Februari 2024 lalu.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut adalah salah satu pelaksanaan fungsi lain dari Kejaksaan RI yakni dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Dwi Astuti Beniyati.
Diharapkan, kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara Kejari Kabupaten Bekasi dengan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Mengingat, Perumda Tirta Bhagasasi merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, untuk melayani kebutuhan air bersih masyarakat.
Keberadaan BUMD ini, terkadang rawan gugatan di Bidang Datun. Dengan adanya kerja sama ini, seorang Jaksa bisa mewakili negara dan pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, disebut Jaksa Pengacara Negara, untuk mendampingi BUMD. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar