JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan dicap tebang pilih apabila tidak semua pihak terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo diungkap. Utamanya yang melibatkan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dan Nistra Yohan.
Ilustrasi |
"Kalau dua ini tidak diproses, maka menjadi timpang dan kejaksaan menjadi tidak adil karena orang-orang yang terlibat tidak diproses hukum," ucap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, saat dihubungi di Jakarta, Minggu (18/2).
Ia melanjutkan, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat praperadilan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran dinilai menyetop penyidikan terhadap Nistra Yohan. Di pengadilan, baru terungkap bahwa sudah dikeluarkan surat perintah membawa yang bersangkutan karena selalu mangkir ketika dipanggil.
"Nah, itu harus bisa dikejar untuk bisa membawa yang bersangkutan," tegasnya.
Mengenai Dito, sambung Boyamin, namanya jelas disebut dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bersalah kepada terdakwa Irwan Hermawan. Dengan demikian, putusan pengadilan tersebut harus ditindaklanjuti, apalagi Kejagung sempat berjanji akan memanggil Dito usai Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pemilu sudah selesai, saya tagih Kejaksaan Agung untuk memanggil Dito untuk mendalami informasi yang terkait pertimbangan putusan Irwan Hermawan," katanya.
"Kalau Dito ini tidak ada kepastian, ya, akan saya gugat praperadilan untuk menuntaskan ini, baik dinyatakan tidak ada bukti maupun ada bukti. Harus ada ketegasan," imbuhnya.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) hingga kini belum menyetop pengusutan kasus korupsi BTS 4G. Bahkan, penyidikan, pemberkasan, hingga persidangan terus berjalan prosesnya.
"Kami juga menyampaikan bahwa tim penyidik masih terus mendalami beberapa pihak. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan terhadap korporasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Adapun seluruh proses ini dilakukan demi penyelamatan keuangan negara," tuturnya dalam keterangannya.
Menganai adanya potensi tersangka baru dalam kasus ini, Ketut menyampaikan, itu merupakan kewenangan penyidik dan sesuai Pasal 183 KUHAP. Yakni, dengan menggali semua alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
"Membangun konstruksi yuridis dan pembuktian untuk pengembangan perkara sangat tergantung pada alat bukti di proses penyidikan dan yang terungkap di persidangan," jelasnya. "Dalam persidangan, proses pembuktian harus didukung dengan alat bukti yang saling terkait satu sama lain."
"Maka, tidak benar bahwa kami stagnan atau berhenti dalam pengusutan perkara dimaksud. Sebab, sepanjang alat bukti cukup, maka siapa pun tetap akan dilakukan pemeriksaan untuk didalami guna perkembangan perkara," sambung Ketut.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar