JAKARTA, suarapembaharuan.com - Massa dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari 2024.
Mereka mempertanyakan putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana, S.H., M.H, Andre Budiman Panjaitan, S.H dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Leni Hermananingsih, S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri ketapang, serta dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, S.H, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang di hadapan terdakwa Muhammad Palmar Lubis yang didampingi para penasehat hukumnya, menjatuhkan putusan.
Adapun putusan itu menyatakan terdakwa Direktur PT. Sultan Rafli Mandiri, Muhammad Palmar Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak) dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sementara pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum ,Panji Bangun Indriyanto, S.H, menuntut terdakwa dengan tuntutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum, menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum.
Jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar pidana denda.
Untuk diketahui, Muhammad Palmar Lubis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter tanggal 26 September 2022.
Dia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Li Chang Jin alias Jhon Li seorang investor yang mendanai PT Sultan Rafli Mandiri, ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan tindak pidana yang sama.
Kasus yang menjerat PT Sultan Rafli Mandiri bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
PT Sultan Rafli Mandiri diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp900 miliar.
PT Bukit Belawan Tujuh menyoroti bahwa perusahaan tersebut (PT Sultan Rafli Mandiri) juga diduga melakukan manipulasi data produksi emas untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.
Pihak perusahaan, meskipun menggunakan metode pertambangan bawah tanah, telah dihentikan operasinya sejak penyegelan oleh Bareskrim Polri pada September 2021. Namun, kegiatan pemeliharaan terus dilakukan.
PT Bukit Belawan Tujuh menekankan bahwa keputusan hakim yang membebaskan Muhammad Palmar Lubis menimbulkan kerugian besar bagi mereka, karena terdakwa telah melakukan korupsi dan Negara telah dirugikan olehnya sebesar lebih kurang Rp2 Triliun.
Atas vonis bebas Muhammad Palmar Lubis, massa berharap keadilan dari Komisi Yudisial ditegakkan melalui proses hukum yang transparan dan adil.
PT Sultan Rafli Mandiri telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan PT Mitra Romarim.
Andi Zurhum kordinator aksi, menjabarkan praktik TPPU PT Sultan Rafli Mandiri dengan Direkturnya Muhammad Palmar Lubis dan Jhon Li yang membuat kerugian sangat besar PT Bukit Belawan Tujuh juga Negara sebesar kurang lebih Rp 2 Triliun.
Hasil emas murni produksi PT Sultan Rafli Mandiri, kata Andi Zurhum, pada tahun 2019 sejumlah 45 batang emas murni dengan total jumlah emas seberat 87.582,52 gram.
Tahun 2020 sejumlah 431 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 1.001.325,1 gram.
Tahun 2021 sejumlah 337 batang emas murni dengan total produksi emas murni dalam setahun sejumlah 834.902, 26 gram.
Sehingga total hasil produksi emas PT SRM sejak 2019 sampai dengan terakhir pada bulan September 2021 melakukan produksi adalah sejumlah 831 batang emas dengan berat sejumlah 1.923.809,88 gram atau 1.923.809 kg.
Masih kata Andi Zurhum, keterangan ahli ditjen minerba ESDM, Mohammad Anis (Subkoordinator Pengawas Pemasaran Mineral Ditjen Minerba bahwa berdasaekan RKAB PT SRM yang ditandatangi oleh M. Pamar Lubis bahwa total logam emas murni yang telah dihasilkan dari tahun 2017 sampai tahun 2020 sejumlah 91,47 kg.
Ahli Pertambangan dari Kementerian ESDM Yosafat R. Leonard (Inspektur Tambang Pertama) bahwa realisasi kegiatan pertambangan yang telah dilakukan PT SRM berdasarkan laporan kegiatan pada RKAB 2021 adalah tidak ada realisasi penambangan bijih (ore) dan tidak ada realisasi pengolahan bijih (ore).
'Pertanyaan kami kepada PN Ketapang yakni Hakim Ketua Ega Shaktiana, total hasil produksi emas murni PT SRM 1.923 kg yang dilaporkan ke negara adalah 91 kg," urai Andi Zurh.
"Juga menjadi pertanyaan kami adalah 1.800 kg emas murni lari kemana?. Keterangan ahli ESDM PT SRM tidak ada kegiatan produksi sesuai laopran RKAB 2021. Kenyataannya tahun 2021 PT SRM mendapat hasil produksi 834 kg emas murni. Menjadi pertanyaan kami juga, apakah 834 kg melanggar pasal 159 undang-undang pertambangan sedangkan laporan resmi pengukuran ESDM sudah sangat jelas bahwa PT SRM sudah memasuki IUP PT Bukit Belawan Tujuh. Dan keterangan saksi diambil oleh pihak Kepolisian bahwa PT SRM sejak bulan November 2020 telah memasuki wilayah IUP PT Bukit Belawan Tujuh lewat bawah tanah (terowongan)," ungkap Andi Zurhum.
Usai dari gedung Komisi Yudisial, massa bergerak ke gedung Badan Pngawas (Bawas) Mahkamah Agung di Jalan A.Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, guna mempertanyakan vonis bebas terdakwa Direktur PT Sultan Rafli Mandiri, yakni Muhammad Palmar Lubis dalam kasus pertambangan emas.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar