JAKARTA, suarapembaharuan.com – Pesta demkorasi pada Pilpres dan Pileg 2024 di Provinsi Papua Pegunungan menyisakan banyak persoalan kecurangan Pemilu. Mulai dari dugaan jual beli surat suara, kejanggalan puluhan kotak suara hilang hingga insiden perpindahan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa sepengetahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Foto: Terjadi kekacauan di Kampung Bui Bokondini, Kabupaten Tolikara karena ada oknum yang membawa lari kotak suara pada Rabu, 14 Februari 2024. (Ist) |
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan KPU RI diminta bertindak tegas, mengusut sejumlah kejanggalan kasus yang terjadi saat pencoblosan Pemilu 2024 di sejumlah wilayah Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami minta Bawaslu Pusat dan KPU Pusat harus turun tangan mengatasi persoalan kecurangan ini. Usut semua pihak yang terlibat,” kata Jonni Hermanto, Caleg DPR RI dari Partai Gelora dapil Papua Pegunungan, Kamis (15/2/2024).
Dia menjelaskan, kasus kotak suara hilang itu telah disampaikan kepada Ketua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda.
Temuan di lapangan yakni di Distrik Hubikiak terdapat 20 kotak suara hilang di Kampung Musaima II, dari total 130 kotak suara.
Jonni meminta Gakkumdu setempat untuk menindaklanjuti kasus kotak suara hilang ke ranah pidana. Selain itu, segera diselenggarakan pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
“Pemungutan suara di Papua Pegunungan amburadul dan kacau. Kotak suara hilang dan surat suara diperjualbelikan oleh oknum-oknum KPU di daerah hingga petugas KPPS. Petugas Bawaslu Pusat dan KPU Pusat harus mengevaluasi kejadian ini,” pungkasnya. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar