JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mardani H Maming, mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) yang tersangkut korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, diduga meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Dari informasi yang diperoleh pada Senin (19/2/2024), Mardani yang mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel itu, diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Pada Senin malam, Mardani yang berstatus tahanan korupsi itu, menggunakan jaket hitam, topi putih dan mengenakan masker, terlihat di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ), memasuki pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Surabaya (SGK).
Saat ini, Mardani berstatus tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Mengingatkan saja, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat (10/2/2023). Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Atas vonis itu, Mardani tak terima dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara.
Saat ini, Mardani sedang status Peninjauan Kembali (PK), dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk.
Sejauh ini, belum ada informasi resmi dari pihak Lapas Sukamiskin, Jawa Barat dan Dirjen PAS Kemenkumham. Kami terus berupaya mengonfirmasi terkait dugaan ini.
Sementara pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banjarmasin tertanggal 19 Januari 2024, tidak tercantum nama Mardani H Maming sebagai Pemohon.
Kakanwil Kemenkum HAM Kalsel, Faisol Ali mengatakan, umumnya jika ada narapidana yang mengadakan persidangan PK maka ada pemberitahuan yang ditujukan kepadanya.
"Biasanya ada pemberitahuan kepada kami dan narapidana tersebut bisa saja dititipkan terlebih dulu. Tetapi kalau yang ini (Mardani H Maming) tidak tahu persis saya, bisa saja khususan," imbuhnya.
Ditanya lebih lanjut maksudnya khusus, Faisol Ali memilih enggan berkomentar dan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan "tidak tahu".
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar