Beroperasi di Perumahan, Tempat Usaha Manufaktur Disegel

BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menghentikan operasional usaha manufaktur rumahan yang berlokasi di permukiman warga. Sebanyak lima tempat usaha disegel Pemkab Bekasi karena dapat mencemari lingkungan warga di Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.


Foto: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menghentikan operasional lima tempat usaha di dalam Perumahan Graha Asri Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, kemarin. (Ist)

“Kami segel tempat usaha tersebut karena beroperasi di dalam perumahan warga,” ujar Ketua Tim Pengaduan dan Sengketa Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Nurdin, dalam keterangannya Sabtu (17/2/2024).

 

Dia mengatakan, Pemkab Bekasi melalui DLH sebelumnya telah membuat berita acara sanksi administratif terhadap kelima perusahaan pada Rabu, 7 Februari 2024 lalu. 


Penghentian produksi dilakukan setelah ada keluhan warga. Warga merasa terganggu dengan kegiatan usaha manufaktur rumahan yang beroperasi selama 24 jam sehari. Selain menimbulkan suara bising, limbah hasil produksi juga dibuang ke saluran air di perumahan warga.


“Pemkab Bekasi mendukung kegiatan usaha masyarakat. Namun, tempat usaha tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku,” imbuhnya. (MAN)


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama