Benny Rhamdani Bantah Lakukan Abuse of Power

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani membantah dirinya telah melakukan abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) untuk kepentingan salah satu pasangan capres-cawapres. Hal itu ia tegaskan untuk menanggapi hasil hasil exit poll Pemilu 2024 di luar negeri yang beredar di media sosial (medsos).


Benny Rhamdani. Ist

Benny bahkan mengaku kaget ketika membaca berita terkait hasil exit poll di luar negeri yang memenangkan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut. "Benny Rhamdani dibilang melakukan abuse of power," sesal Benny di Jakarta, Minggu (11/2/2024). 


Benny menegaskan bahwa dirinya dalam menjalankan tugas sebagai Kepala BP2MI dalam mengurus perlindungan pekerja migran, selalu berdasarkan aturan dan perintah undang-undang.


"Saya sebagai Kepala BP2MI, yang selama ini mengurus para migran Indonesia, menjalankan tugas sesuai fungsi dan amanat Undang-Undang. Dan insyallah saya bertanggung jawab dalam menjalankan tugas itu secara baik," katanya.


Benny mengakui bahwa dirinya merupakan bagian tim pemenangan salah satu pasangan capres-cawapres. Namun Benny menegaskan bahwa ketika dirinya berkomunikasi dengan simpul-simpul massa di luar negeri, tidak menggunakan anggaran ataupun fasilitas negara. "Bisa di tracing ya oleh alat canggih apapun itu tidak menggunakan anggaran dinas maupun BP2MI," katanya.


Dia mengatakan kalau dirinya dituduh mempengaruhi pekerja migran untuk untuk mencoblos salah satu pasangan capres-cawapres, hal itu adalah tuduhan tidak berdasar. Menurut dia, para pekerja migran Indonesia adalah orang-orang yang cerdas dalam menentukan pilihan politiknya sehingga tidak perlu diarahkan.


"PMI itu sudah cerdas, PMI memiliki pilihan politik atas keyakinan politiknya. Jadi PMI tidak perlu diarah-arahkan lah," katanya.


WNI di sejumlah negara sudah melakukan pemungutan suara Pemilu 2024 seperti beberapa negara di Timur Tengah, Amerika Serikat, hingga Melbourne.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama