Ajukan Banding Perkara Kampanye Libatkan Anak, Vonis Caleg Nasdem Jadi 6 Bulan Penjara

SEMARANG, suarapembaharuan.com - Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara terhadap Muhammad Abdullah, Calon Legislatif Partai Nasdem yang terbukti mengajak anak di bawah umur untuk mengkampanyekan dirinya.



Vonis yang dibacakan majelis hakim dalam sidang banding yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi, pada Rabu (7/2/2024), lebih berat dari vonis sebelumnya yang hanya 3 bulan penjara.


Muhammad Abdullah, telah terbukti, melibatkan anak di bawah umur atau belum mendapatkan hak pilih dalam pemilu 2024, untuk mengkampanyekan dirinya.


“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama 1 tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana,” kata Majelis Hakim.


Terdakwa Muhammad Abdullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kampanye pemilu mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.


“Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp12 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Majelis Hakim.


Sebagai informasi, Muhammad Abdullah yang merupakan Caleg Partai Nasdem Purworejo, dilaporkan usai video seorang anak berkampanye viral di media sosial. (Hrw)


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama