Warga Desa Geluntung Tabanan Minta Pemilik Taati Kesepakatan Gegara Kandang Babi Timbulkan Bau Menyengat

TABANAN, suarapembaharuan.com - Kandang babi di perbatasan antara wilayah Banjar Kikik dan Banjar Geluntung Kelod, menimbulkan keresahan warga. Hal ini dikarenakan bau menyengat dan dugaan adanya pencemaran lingkungan.



Warga pun meminta supaya kandang babi milik Nyoman L. Yang bukan merupakan warga desa Geluntung, alias warga luar desa.


Perbekel Desa Geluntung, I Putu Gunarsa Wiranjaya mengatakan, bahwa pendirian kandang babi itu antara pemilik lahan dan pemilik kandang babi atau pengelola berbeda


Sejak didirikan pada satu setengah tahun terakhir, tidak ada perizinan yang diajukan oleh pemilik kandang kepada perangkat desa atau bahkan persetujuan dari warga penyanding.


“Dari awal tidak ada perizinan ke kami. Dan sudah sejak September 2023 lalu, warga protes terhadap keberadaan kandang babi. Terutama warga di Banjar Kikik. Karena wilayahnya berdampak langsung. Sedangkan warga di Banjar Geluntung Kelod juga sama,” ucapnya, Kamis 25 Januari 2024.


Wiranjaya mengaku, bahwa protes warga itu sampai dilakukan dalam paruman banjar adat. Yang juga dihadiri olehnya. Paruma dilakukan pada 21 September 2023 lalu.


Di mana ada kesepakatan, bahwa pemilik akan menutup dengan tempo waktu selama empat bulan.



Dalam tempo itu, pemilik akan membongkar sendiri kandang dan juga sembari menjual babi dan bibitnya.


“Jadi sudah ada paruman adat yang kesepakatannya adalah menutup. Dengan tempo empat bulan itu,” ungkapnya.


Nah pada berjalannya waktu, sambungnya, atau tempo menutup itu, dugaan dari perangkat desa dan warga, pemilik mengajukan perizinan.


Karena pengajuan saat ini melalui OSS, maka memang pihaknya tidak mengetahui betul soal perizinan. Karena tidak adanya campur tangan dari pihak desa.


Soal izin, itu diketahui dari perkiraan dengan turunnya Dinas Perizinan ke lapangan.


Bahkan, Dinas Lingkungan Hidup juga Kepolisian turun ke lapangan. Tentu saja, ini seakan-akan pemilik ingin menghindari kesepakatan.


“Kami sejatinya taat pada aturan yang berlaku atau peraturan di atas. Tapi, ini sudah ada protes dari warga, dan kenapa malah sekarang mengurus izin. Sebaiknya menaati kesepakatan. Karena kami di desa tentu tidak ingin masalah ini berlanjut (antara warga dan pemilik),” jelasnya.


Sementara itu, Kepala Wilayah Banjar Kikik, Desa Geluntung, Ketut Nirta mengatakan, warga di banjarnya itu untuk KK Dinas ada sekitar 50-an. Sedangkan untuk adat sekitar 41 KK.


Dan seluruh warga merasakan bau menyengat dan tidak ingin ada pencemaran lingkungan.


Karena sejak paruman, baru sekitar tiga minggu pemilik seakan-akan ingin mengurus izin. Yakni dengan cara pembuatan sapiteng.


“Warga kami tetap meminta sesuai kesepakatan. Karena sebaiknya itu dahulu yang dijalankan pemilik,” tegasnya.


Ia mengakui, bahwa memang dari awal sebagai kepala wilayah dirinya pun tidak mendapat koordinasi apapun dari pemilik kandang babi. Di mana kandang itu didirikan di lahan yang berdekatan dengan rumah warga. Untuk luas lahan sekitar 48 are, sedangkan luas kandang dirinya tidak mengetahui pastinya. Dan diperkirakan ada sekitar 100 lebih saat awal berdiri, dan saat ini ketika Dinas Perizinan ke lokasi masih 50 ekor babi di tempat tersebut.


“Kami meminta supaya apa yang disepakati dalam paruman itu yang ditaati,” bebernya. 


Kategori : News


Sumber   : Tribunnews.com


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama