RTRW Masa Depan Kabupaten Bekasi Diprioritaskan pada 3 Wilayah

BEKASI, suarapembaharuan.com – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di masa depan Kabupaten Bekasi akan diprioritaskan menata di tiga wilayah. Ketiga wilayah tersebut adalah Kecamatan Cikarang Pusat, Cikarang Selatan dan Cikarang Utara, yang merupakan kawasan industri sekaligus permukiman yang padat.


Ist

Rencana penataan ketiga wilayah tersebut harus menjadi perhatian agar sarana dan prasarana pendukung dapat berkembang meskipun memiliki lahan yang terbatas.


“Tata ruang wilayah di ketiga kecamatan tersebut harus menjadi perhatian,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Sabtu (27/1/2024).


Dia menjelaskan, Kecamatan Cikarang Pusat karakteristik wilayah sebagai pusat pemerintahan daerah, pusat pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya serta penunjang sarana dan prasarana pelayanan kota. Terdapat kantor bupati Bekasi dan kantor perangkat daerah.


Kecamatan Cikarang Selatan merupakan wilayah pengembangan kegiatan industri dan pergudangan. Selain itu, terdapat keterbatasan lahan untuk perumahan, kegiatan perkotaan, serta rawan terjadi banjir dan perubahan material tanah (likuifaksi). Terdapat Kawasan Industri Lippo Cikarang, Hyundai, EJIP dan MM2100.


Sedangkan, Kecamatan Cikarang Utara merupakan pintu gerbang menuju kawasan industri di Kabupaten Bekasi, memiliki keterbatasan lahan pengembangan kegiatan perkotaan dan pemenuhan kebutuhan rumah masyarakat. Juga terdapat Kawasan Industri Jababeka.


“Tiga wilayah itu memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi, bangunan sudah tinggi dan mempunyai kawasan industri terbesar. Jadi, lebih kepada pengukuhan terhadap kawasan tersebut sehingga nanti bisa tetap tumbuh dan berkembang, meskipun ketersediaan lahan yang terbatas,” tuturnya.


Ke depan, diharapkan Kabupaten Bekasi dapat mewujudkan tata ruang yang tertib, berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam berinvestasi serta dapat mempercepat dan mempermudah perizinan usaha bagi masyarakat.


“Kami berkomitmen, menindaklanjuti dalam Peraturan Bupati serta berkomitmen menetapkan Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” imbuhnya.


RDTR merupakan rencana terperinci tentang tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.


Selanjutnya, RTRW kabupaten/kota harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang merupakan salah satu bentuk kebijakan pembangunan nasional dan daerah.


Di tingkat nasional, pemerintah sudah mencanangkan Indonesia maju pada 2045, salah satu indikator adalah menjadi negara dengan ekonomi terbesar ke-4 di dunia. Visi ini akan menjadikan Kabupaten Bekasi menjadi wilayah berpengaruh di Jawa Barat maupun di level nasional dengan kemajuan pertumbuhan di berbagai bidang.


Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Entah Ismanto, menambahkan prioritas pembangunan Kabupaten Bekasi pada 2025 antara lain meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik serta kualitas lingkungan hidup.


Selain itu, peningkatan pengelolaan sampah, infrastruktur hingga kualitas sumber daya manusia.


“RPJPD 2025-2045 sebagai upaya mendukung tujuan pembangunan nasional serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi,” imbuhnya. (MAN)


Kategori : News


Editor      : RCS


Foto: Kawasan industri di Kabupaten Bekasi. (Ist)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama