JAKARTA, suarapembaharuan.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubdat Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan skema pembelian layanan (“buy the service”) terhadap angkutan umum sejak 2020 lalu.
Foto : Ketersediaan fasilitas angkutan umum yang nyaman dan aman bagi masyarakat wajib dipenuhi oleh pemerintah. (Ist) |
Program ini, sebagai stimulus pengembangan angkutan umum perkotaan dengan jangka waktu yang ditentukan. Tujuannya, meningkatkan minat penggunaan angkutan umum dan kemudahan bermobilitas masyarakat.
Program “buy the service” adalah sistem pembelian layanan angkutan umum oleh pemerintah kepada operator angkutan umum untuk mendapatkan layanan angkutan umum yang baik.
Pengamat transportasi menilai, ketersediaan fasilitas angkutan umum yang nyaman dan aman bagi masyarakat, wajib dipenuhi oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Terkadang, masyarakat masih enggan menggunakan angkutan umum karena keterbatasan fasilitas sehingga lebih nyaman menggunakan kendaraan pribadi. Dengan mendorong keberlanjutan program “buy the service” diharapkan, ketersediaan fasilitas angkutan umum yang baik bakal terpenuhi.
“Perlu disusun langkah-langkah cerdas untuk mendorong masyarakat agar meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih menggunakan ke angkutan umum,” kata Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, Rabu (24/1/2024).
Menurutnya, langkah ini dikenal dengan “push and pull strategy” yaitu usaha untuk mendorong orang keluar dari kendaraan pribadi dan menarik orang agar menggunakan angkutan umum.
Kebijakan “pull strategy” bisa diterapkan berupa integrasi angkutan umum seperti integrasi kereta rel listrik, MRT, LRT, BRT, atau angkutan perkotaan lainnya. Sedangkan, kebijakan “push strategy” bisa diterapkan berupa pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap, jalur pelarangan sepeda motor, jalan berbayar elektronik (ERP), penerapan 3 in 1, hingga manajemen parkir dan sebagainya.
“Untuk meningkatkan jumlah penumpang angkutan umum, di daerah dapat dilakukan mendorong kebijakan push and pull yang lebih progresif dan variatif oleh pemerintah daerah,” tuturnya.
Selain itu, sambung dia, dapat membangun kompetensi kolaboratif pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dengan beberapa “stakeholder”.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub merencanakan akan ada lima kota yakni Medan, Pekanbaru, Bandung, Semarang dan Makassar memiliki jalur khusus (dedicated lane) dengan layanan bus rapid transit (BRT),” ungkapnya.
Realisasi tahun ini, baru dua kota yakni Medan dan Bandung mulai dibangun “dedicated lane”. Kota Medan akan dibangun sepanjang 21 kilometer (km) dengan 33 halte dan 440 armada bus besar lantai rendah (“low deck”). Ada 19 rute layanan langsung (“direct service”).
Sedangkan. di Kota Bandung direncanakan jalur khusus koridor bus rapid transit (BRT) sepanjang 17,3 kilometer. Ada 16 rute layanan langsung (“direct service”), 27 halte dan dilayani sebanyak 357 armada bus. Jaringan ini menjangkau Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.
Kawasan Jabodetabek, Kemenhub direncanakan membenahi program BisKita di Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Bogor.
“Ke depan, program ini dapat diberikan ke pemda lebih selektif dan pemda juga harus bersungguh-sungguh akan turut membenahi angkutan umum di daerahnya,” imbuhnya.
Rencana jangka panjang diperlukan lembaga pembiayaan angkutan umum (Public Service Obligation/PSO) Angkutan Umum, seperti yang sudah ada saat ini yakni PSO Perkeretaapian. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar