Lampaui Target, Penerimaan Pajak 2023 Capai Rp1.869,2 Triliun

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2023. 


Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Ist

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama 3 tahun berturut-turut sejak tahun 2021. 


Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp1.716, 8 triliun.


“Penerimaan pajak 2023 ini hattrick, 3 kali goals. Berturut-turut dari 2021, 2022, dan 2023 semuanya di atas 100%. Ini kinerja yang harus terus kita jaga,” kata Menkeu Sri Mulyani. 


Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). 


“Kita juga melakukan pengawasan berdasarkan risiko, membentuk komite kepatuhan, dan juga memperluas informasi dan intensifikasi, terutama dengan basis ekonomi digital. Kita juga melakukan tidak hanya dari sisi enforcement dan peningkatan basis pajak, pelayanan pajak juga diperbaiki,” ujar Menkeu. 


Pemerintah juga konsisten melakukan peningkatan pelayanan Wajib Pajak serta menyediakan insentif pajak untuk mendukung perekonomian.


Antara lain melalui percepatan penyelesaian restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas pembelian mobil listrik dan pembelian rumah.


“Jadi teman-teman Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan (pajak), dia juga memberikan insentif dan memperbaiki pelayanan,” kata Menkeu. 


Adapun kinerja penerimaan pajak didukung oleh tiga kelompok pajak yang mampu melampaui target dan tumbuh positif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas yang mencapai Rp993 triliun atau 101,5% dari target, tumbuh 7,9% (year on year/yoy). 


Lalu, PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp764,3 triliun atau 104,6% dari target, tumbuh 11,2% (yoy). 


Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya yang mencapai Rp43,1 triliun atau 114,4% dari target, tumbuh 39,2%. 


Di sisi lain, PPh migas mengalami kontraksi 11,6% (yoy) akibat penurunan harga komoditas migas dengan capaian 96% dengan penerimaan Rp68,8 triliun. 


"Dalam hal ini ada beberapa faktor mengenai penerimaan yang tidak berulang, yaitu waktu terjadinya tax amnesty kedua atau Program Pengungkapan Sukarela tahun 2022 yang tidak berulang lagi," ujar Menkeu.


Kategori : News


Editor      : ZHR

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama