JAKARTA, suarapembaharuan.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mencatat pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, tepatnya sejak November 2019 hingga Oktober 2023, ada 79 peristiwa pelanggaran HAM yang dilakukan berbagai pihak terkait Proyek Strategis Nasional (PSN).
Dimas Agus Arya. Ist |
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya mengatakan, pelanggaran HAM yang dialami para warga terkait PSN yakni pembatasan informasi, serangan digital berupa doxing dan peretasan.
Selain itu, ada juga yang mengalami kekerasan fisik serta intimidasi, penangkapan sewenang-wenang, pengrusakan, bahkan penembakan peluru karet.
"Masyarakat juga ada yang mengalami pengrusakan lingkungan, penggusuran paksa, dan okupasi lahan. Kekerasan psikologis dan simbolik juga kerap dirasakan warga contoh kecilnya yakni kriminalisasi," ungkap Dimas.
KontraS turut mencatat bahwa empat tindakan pelanggaran yang sering kali digunakan untuk membungkam masyarakat adalah upaya kriminalisasi dengan 27 peristiwa, intimidasi 18 peristiwa, okupasi lahan 18 peristiwa, dan penangkapan sewenang-wenang 17 peristiwa.
Dan pihak yang paling dominan melakukan intimidasi yakni institusi Polri. Tercatat Polri paling rajin melakukan pelanggaran HAM, dengan 39 peristiwa.
“Dilanjutkan pemerintah dengan 30 peristiwa dan swasta atau perusahaan dengan 29 peristiwa,” jelasnya.
Dimas menilai, masifnya bentuk pelanggaran HAM di tengah PSN menunjukkan bahwa strategi pembangunan yang dijalankan oleh pemerintahan saat ini menggunakan pendekatan yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan.
“Pendekatan yang hanya berfokus pada pemenuhan kebutuhan ini, hanya akan dapat menimbulkan berbagai bentuk permasalahan baru di kemudian hari,” ucap Dimas.
Atas dasar itu, Dimas merekomendasikan catatan kepada berbagai pihak. Salah satunya rekomendasi itu ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan dan mengevaluasi secara total terkait Proyek Strategis Nasional yang terbukti merugikan rakyat, memicu munculnya berbagai bentuk praktik kekerasan serta pelanggaran HAM baik dilakukan oleh Negara melalui aparatnya, maupun perusahaan kepada masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia.
Teruntuk Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Investasi dan seluruh jajaran yang terkait, KontraS mengingatkan semua institusi itu harus memastikan bahwa penyelenggaraan pembangunan yang dibalut PSN harus mengedepankan nilai HAM dan mengedepankan partisipasi.
"Lembaga negara pengawas seperti halnya Komnas HAM, Ombudsman, Kompolnas untuk melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran atas tindakan aparat yang melakukan tindakan represif terhadap masyarakat dalam lingkup proyek strategis nasional. Selain itu lembaga pengawas negara, seperti KPK melakukan pemantauan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran praktik korupsi atau penyelewengan," ujar Dimas.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar