Komisi I DPR Didesak Panggil dan Evaluasi Kasad Soal Kekerasan oleh Anggota TNI

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis meminta Komisi I DPR segera memanggil KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak soal kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil di Boyolali dan Manado. Apalagi, menurut Koalisi, pernyataan Kasad terkesan membela anggotanya dalam menyikapi kekerasan terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali oleh anggota TNI.


Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis. Ist

Diketahui, dalam sebuah acara di televisi Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan meski tindakan anggota TNI tersebut tidak bisa dibilang benar tapi “dia (TNI) punya hak untuk membela diri, aksi-reaksi”. 


"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak, Komisi I DPR RI segera memanggil dan mengevaluasi Kasad yang permisif terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI. Sikap permisif Kasad menjadi berbahaya karena akan membuat kondisi semakin keruh dan mengakibatkan terjadinya kembali peristiwa kekerasan di Manado, Sulawesi Utara," ujar perwakilan Koalisi yang merupakan Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangannya, Sabtu (6/1/2024).


Koalisi, kata Gufron, menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI tidak dibenarkan dengan dalih apapun. Menurut dia, kekerasan tersebut menunjukan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum (above the law) anggota TNI terhadap warga sipil.


"Anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembiaran dan pembenaran terhadap kekerasan tersebut menjadi berbahaya, karena akan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari," tegas Gufron.


Gufron juga mengungkapkan Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pernyataan Kasad dalam wawancara di televisi merupakan hal yang keliru dan sama saja dengan membenarkan tindakan penganiayaan anggota TNI terhadap warga sipil. Menurut dia, argumen bahwa tindakan anggota TNI tersebut sebagai aksi bela diri sesungguhnya tidak logis dan tidak beralasan.


"Itu karena kekerasan tersebut dipicu bunyi knalpot bising, bukan karena adanya serangan yang mengancam nyawa dari anggota TNI. Karena itu, kekerasan anggota TNI dengan alasan bunyi sepeda motor berknalpot brong tidak dapat dibenarkan, apalagi TNI merupakan alat pertahanan negara," tandas dia.


Menurut Gufron, seharusnya TNI melaporkan kepada instansi terkait untuk menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh warga sipil. Bukan justru TNI yang mengambil tindakan, apalagi dengan cara-cara kekerasan. 


"Dalam konteks penanganan ketertiban umum, termasuk peraturan lalu lintas, hal ini menjadi kewenangan polisi. Sementara jika dugaan pelanggaran oleh warga sipil tersebut berkaitan dengan kampanye, maka yang memiliki kewenangan adalah penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Bawaslu. TNI tidak mengurusi ketertiban umum, tapi harus berorientasi pada pertahanan negara," jelas dia.


Lebih lanjut, Gufron menilai pernyataan Kasad yang bertendensi membela anggota TNI pelaku kekerasan adalah hal yang keliru dan harus dikoreksi.


"Setiap anggota TNI yang diduga melakukan kekerasan tentu harus ditindak dan diproses hukum di peradilan umum dan dihukum sesuai dengan perbuatannya. Pembelaan Kasad terhadap kekerasan anggotanya dikhawatirkan menjadi preseden buruk yang memicu kekerasan lain di kemudian hari," pungkas Gufron.


Berdasarkan informasi yang berkembang di media, pada tanggal 5 Januari 2024 terjadi kericuhan antara anggota TNI dan warga pengantar jenazah yang pemicunya ditengarai bunyi sepeda motor berknalpot brong di depan Markas Kodam XIII/Merdeka di Manado, Sulawesi Utara. Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah anggota TNI memukul salah seorang pengendara motor. 


Beberapa hari sebelumnya, dengan dalih yang sama, juga terjadi tindakan penganiayaan sejumlah anggota TNI terhadap massa relawan Ganjar-Mahfud di Kabupaten Boyolali. 


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama