Judul : Chris Ryan Apresiasi Hukum di Indonesia Terkait Kasus Investasi Bodong Fahrenheit

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Selebgram Chris Ryan mengapresiasi kinerja Kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung yang telah memberikan perlindungan pada para korban investasi bodong Fahrenheit dengan memenangkan kasusnya dan memerintahkan untuk mengembalikan dana para korban dari sitaan aset pemilik investasi tersebut meski nilainya hanya 9 persen dari total kerugian para korban penipuan robot trading itu. Hal itu diungkapkan Sukma Bambang Susilo selaku kuasa hukum para korban robot trading Fahrenheit dalam keterangannya persnya, Sabtu (20/1/2024). 



"Ini merupakan sejarah bagi hukum di Indonesia dimana para aparatur hukum di Indonesia memerintahkan untuk mengembalikan dana dari sitaan aset para korban investasi bodong Farenheit kepada para korbannya. Ini buat kami memberikan yang adil dan melindungi para korban," ungkap Sukma. 


Sementara itu, Chris Ryan yang mewakili para korban yang lain bersyukur dan mengucapkan apresiasi yang setinggi tinggi nya kepada Kapolri beserta jajaran nya, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri sampai dengan Mahkamah Agung karena telah memberi putusan yang secara adil untuk melindungi korban.



"Kami masih bersyukur dari kurang lebih Rp. 47 miliar nilai kerugian para korban, kita masih menerima sekitar 9 persen atau Rp. 4,7 miliar kerugian para korban yang dananya berasal dari sitaan harta dari pemilik robit trading Fahrenheit. Meski segitu, kita apresiasi karena jadi langkah awal penegakkan keadilan bagi para korban robot trading di Indonesia," terang Chris. 


Chris Ryan sendiri edepan berharap keputusan pengembalian dana para korban penipuan robot trading dan investasi bodong akan bisa terjadi dibebeberapa kasus penipuan investasi bodong di Indonesia sehingga menimbulkan harapan dan keyakinan orang aman berinvestasi. 


"Putusan ini bisa menjadi barometer atau yurisprudensi di kasus investasi bodong lain nya, bahwa korban tidak kehilangan harapan dan bisa tetap mendapatkan hak pengembalian dana dari sita aset yang telah dilaksanakan oleh pihak yang berwajib meskipun angkanya kecil. Kami kedepan nya juga berharap masyarakat luas untuk lebih berhati hati terhadap penawaran investasi yang tidak masuk akal atau terlalu menggiurkan," tandasnya.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama