Caleg DPRD Mulai Diadili di PN Purworejo Gegara Libatkan Anak dalam Kampanye

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Calon anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah mulai diadili di Pengadilan Negeri Purworejo pada Selasa (23/1/2024) atas dugaan pelanggaran pidana pemilu melibatkan anak dalam kampanye Pemilu Legislatif 2024. Sidang ini merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo.


Caption: Caleg DPRD Muhammad Abdullah mulai diadili atas dugaan pelanggaran pidana pemilu dengan melibatkan anak dalam kampanye di Pengadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, 23 Januari 2024. Ist

"Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan dalam keterangannya sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (24/1/2024).


Dalam dakwaannya, kata Sunarwan, jaksa menyatakan politikus Partai Nasdem tersebut telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.


Terdakwa diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia (WNI) yang tidak memiliki hak memilih. Dalam konteks itu, termasuk anak-anak. 


Sanksi atas pelanggaran Pasal 280 ayat (2) tersebut termuat dalam Pasal 493 UU Pemilu yang menyebutkan setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00.


Terdakwa Muhammad Abdullah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.


Lebih lanjut, Sunarwa mengatakan kasus pidana pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pihaknya tidak menahan terdakwa Muhammad Abdullah, karena ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran pidana pemilu kurang dari satu tahun penjara.


Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan seorang calon anggota legislatif (Caleg DPRD) Kabupaten Purworejo yang diduga melibatkan anak-anak dalam kampanye Pemilu 2024, telah menjadi tersangka tindak pidana pemilu. Perkara tersebut telah naik tahap penyidikan di pihak aparat kepolisian.



"Sekarang masih di kepolisian, kemarin di bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).


Rinto mengungkapkan pihaknya masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk menentukan status pencalonan caleg bersangkutan. Karenanya, caleg tersebut belum dicoret dari daftar caleg tetap atau DCT.


"Kalau soal pembatalan belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalau divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan," tandas Rinto.


Diketahui, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif.


Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.


"Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol," ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.


Imbauan KPU


Terpisah, Anggota KPU RI Idham Kholik mengingatkan para peserta Pemilu 2024 baik peserta pilpres dan pileg agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye maupun aktivitas politik lainnya. 


"Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” kata Idham kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).


Idham menjelaskan, larangan melibatkan anak sudah tegas diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu. Selain itu, kata Idham, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.


“Kalau kita merujuk pada UU Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. UU Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung,” tegas Idham.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama