BEKASI, suarapembaharuan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi memastikan, polemik iklan videotron Anies Baswedan yang di-“takedown” di Grand Metropolitan Mall, sama sekali tidak terkait dengan unsur politis.
Foto: Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia |
Penurunan videotron Aniesbubble tersebut karena kesalahan penyewa videotron, dalam hal ini PT EYE Indonesia, yang melanggar perjanjian kontrak kerja dengan PT Metropolitan Land Tbk selaku manajemen Grand Metropolitan Mall.
Dalam kontrak kerja disebutkan klausul, adanya larangan pemuatan tayangan kampanye menjelang Pemilu maupun materi yang berisi unsur politik.
“Videotron hanya diperuntukkan untuk iklan komersil. Bukan untuk kampanye ataupun materi yang berbau unsur politik,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, Jumat (19/1/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya telah menelusuri polemik videotron tersebut dengan meminta keterangan dari manajemen Metropolitan Land maupun EYE Indonesia. Diketahui, pemilik videotron merupakan manajemen Metropolitan Land yang disewakan kepada manajemen EYE Indoensia.
“Iklan videotron diturunkan sebelum berakhirnya masa tayang, dikarenakan tidak sesuai dengan isi perjanjian kontrak,” imbuhnya.
Sesaui perjanjian kontrak, videotron hanya diperbolehkan menayangkan iklan komersil berupa produk barang dan jasa, bukan iklan politik. Manajemen Grand Metropilitan Mall sendiri yang menurunkan iklan Aniesbubble tersebut. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar