JAKARTA, suarapembaharuan.com - Advokat Siwalima Maluku (ASM) Abdul Karim Rahanar menegaskan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menyebutkan 'Mencari pemimpin yang melanjutkan Estafet Presiden Jokowi' ini jika ditafsirkan tidak mengarahkan dan tidak ada keberpihakan kepada Paslon manapun.
"Kita tahu sendiri siapapun pemimpin kedepan harus bisa melanjutkan estafet pembangunan. Jadi buat para politisi lawan politik, jangan sampai statement Kapolri dipolitisasi," ujar Karim sapaan akrabnya dalam keterangan pers, Jumat (12/1/2023).
Lebih lanjut Karim menekankan, seperti kita ketahui, Polri merupakan institusi netral yang tidak berpihak ke paslon manapun.
"Soal netralitas Polri diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 200 yang berbunyi, Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih. Kemudian dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI, juga menegaskan: "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."
Jadi, sambung Karim, jangan menafsirkan statement Kapolri tersebut sehingga menimbulkan Kegaduhan Politik.
"Mari bersama kita support Polri untuk menjadi aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsinya, serta menjaga keamanan dan ketertiban dalam jalannya Pemilu," pungkas Karim.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar