PURWOREJO, suarapembaharuan.com - Menjelang Pemilu Serentak 14 Februari 2024, khususnya di purworejo Jawa Tengah sempat viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih salah satu caleg.
Repro Google |
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menjelaskan bahwa Saat temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan bawaslu, lokasi konten tersebut terletak di dusun sejiwan tegal atau perempatan kali nongko desa trirejo."Ucapnya
Bawaslu Purworejo memperoleh video dari aplikasi Tiktok yang diduga hasil download dari akun TikTok yang terdaftar di KPU sebagai akun resmi. @kangabdullah72.
Video tersebut mengandung unsur kampanye yang melibatkan dua Anak yang masih di bawah umur, yang belum memiliki hak pilih. Salah satunya Melakukan ajakan untuk mengkampanyekan salah satu caleg.
Berdasarkan informasi yang diterima Bawaslu Purworejo bahwa salah satu aktor dari konten tersebut diduga adalah anak dari salah satu Caleg DPRD Kabupaten Purworejo dari Partai Nasdem Nomor Urut 1 Dapil 6 ,Loano, Bener , Gebang yakni MA
Anak tersebut dengan jelas mengajak masyarakat untuk memilih MA dalam pemilu 2024 di akun media sosial tik tok. Dugaan Pelanggaran Caleg MA diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.
Setiap pelaksana dan / atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, di pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar