Undang Prabowo Jadi Pembicara, Kemenag Diminta Tak Lakukan Kampanye Terselubung

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyoroti Kementerian Agama yang informasinya akan menghadirkan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren di Hall Theater Pintu (Gate) 9, Jakarta International Expo (JIEXPO) hari ini, Sabtu (16/12/2023). 


Prabowo Subianto. Ist

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh peserta perwakilan pondok pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia, Prabowo diundang oleh Kemenag untuk menyampaikan materi tentang Kemandirian Pesantren dan Bela Negara.


"Koalisi Masyarakat Sipil memandang, kegiatan Kemenag yang dibiayai oleh anggaran negara harus mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena ada potensi kegiatan tersebut menjadi ajang kampanye terselubung bagi Capres Prabowo Subianto," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil yang merupakan Ketua YLBHI Muhamad Isnur kepada wartawan, Sabtu (16/12/2023).


Isnur mengingatkan, penggunaan sumber daya negara baik secara terbuka maupun terselubung untuk kepentingan pemenangan kontestasi politik elektoral bagi salah satu kandidat merupakan tindakan yang sama sekali tidak dibenarkan. Menurut dia, tindakan tersebut secara jelas melanggar prinsip keadilan (fairness) dalam Pemilu.


"Jadi, terdapat, sumber daya negara yang disalahgunakan untuk menguntungkan salah satu kandidat dan pada saat bersamaan merugikan kandidat yang lain. Karena itu, penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan pemenangan capres tertentu jelas merupakan penyimpangan dan penyalahgunaan yang tidak boleh dibiarkan," tegas Isnur. 


Menurut Isnur, dengan menggunakan nalar sehat, undangan Prabowo oleh Kemenag sulit untuk tidak dinilai publik sebagai kampanye terselubung. Dia menilai, jika alasan substantifnya adalah topik bela negara, banyak pihak lain yang dapat dihadirkan sebagai narasumber, seperti Lemhanas, BPIP, dan lain sebagainya.


"Dalam konteks itu, meski dalam undangan Kemenag yang beredar di masyarakat Prabowo Subianto diundang sebagai Menteri Pertahanan, namun sulit untuk dilepaskan dari posisi dan status yang bersangkutan sebagai Capres dalam Pemilu 2024. Kedudukan sebagai Menhan patut diduga hanya akal-akalan untuk menghadirkan Prabowo Subianto," ungkap dia.


"Sebelumnya publik juga mencatat akal-akalan serupa, ketika yang bersangkutan menghadiri acara APDESI di Jawa Barat. Banyak akal-akalan serupa yang dilakukan oleh Capres 02 ini," tutur dia menambahkan.


Sebelumnya, Prabowo Subianto tercatat menghadiri sejumlah kegiatan pemerintahan terutama yang tidak berkaitan dengan kewenangannya sebagai Menteri Pertahanan Negara, antara lain kegiatan rapat kerja APDESI Jawa Barat dan mengunjungi korban erupsi Gunung Merapi di Sumatera Barat dengan menggunakan Helikopter milik TNI AU.


Isnur mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, seharusnya Kemenag tidak menghadirkan Prabowo Subianto untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara untuk kepentingan kandidat tertentu. Apalagi, kata dia, hal tersebut terjadi di tengah meluasnya keraguan masyarakat terhadap netralitas aparatur negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 


"Kegiatan Kemenag yang menghadirkan Prabowo Subianto justru semakin mempertebal ketidakpercayaan masyarakat yang dampaknya merusak legitimasi proses dan hasil Pemilu," tukas dia.


Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak sejumlah hal. Pertama, Kemenag harus membatalkan rencana menghadirkan capres Prabowo Subianto sebagai narasumber dalam kegiatan Sarasehan Peningkatan Prestasi Santri dan Kemandirian Pesantren. Kedua, penyelenggara Pemilu, terutama Bawaslu harus lebih proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan dan penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk rencana kehadiran Prabowo Subianto pada acara Sarasehan Kemenag RI.


"Jika kemenag tetap menghadirkan Prabowo Subianto, Bawaslu harus segera melakukan penyelidikan mengingat terdapat dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan Capres tertentu yang mengarah pada terjadinya tindak pidana Pemilu dan terkahir Pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden-wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan," pungkas Isnur.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama