JAKARTA, suarapembaharuan.com – Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri yang dipimpin oleh Irjen Asep Edi Suheri menggelar konferensi pers terkait Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Ist |
Dalam konferensi pers tersebut, Irjen Asep Edi juga sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, pihaknya telah menangkap 11.828 tersangka tindak pidana narkoba selama periode September hingga 29 Desember 2023.
“Hari ini sesuai atensi dari Bapak Presiden Jokowi dan Bapak Kapolri Jend Listyo Sigit Prabowo kami Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri sejak dibentuk September 2023 sampai dengan akhir Desember 2023 selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers tersebut di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, (29/12).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.628 tersangka saat ini dalam proses penyidikan, sedangkan 2.200 tersangka lainnya sedang dalam proses rehabilitasi. Selain itu, Satgas Penanggulangan Narkoba Polri juga telah menerbitkan 7.921 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan dan disita antara lain sabu 1.896,43 kg atau 1,896 ton; ekstasi 706.712 butir; ganja 815,35 kg; Kokain 26; tembakau gorila 115,3 kg; heroin 1gram; dan amphetamin 22,7 kg; dan obat keras 3.112.204 butir.
Irjen Asep mengatakan, penangkapan belasan ribu tersangka tersebut merupakan hasil kerja keras Satgas Penanggulangan Narkoba Polri yang didukung oleh semua pihak. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi memberantas narkoba bersama Polri.
“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam beberapa pengungkapan kasus narkoba, baik di tingkat Mabes maupun Polda,” kata Asep.
Atas pengungkapan narkoba tersebut jika dikonversikan ada 13.735.212 jiwa yang berhasil diselamatkan.
Kategori : News
Editor : ZHR
Posting Komentar