Polisi Ungkap Pembuatan dan Peredaran Uang Palsu

MEDAN, suarapembaharuan.com – Unit Reskrim Polsek Patumbak membongkar praktik pembuatan uang palsu (upal) di wilayah hukumnya.



Tiga orang tersangka turut diamankan, yakni Fahri Riskam (32), M Fikri Tumbul (22) dan Bakti Dinata, seluruhnya warga Jalan Dame Dusun VII, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jikri Sinurat, Selasa (12/12/2023) malam menjelaskan, ketiga tersangka disergap, Jumat (8/12/3023) dini hari.


“Selain tersangka, kita juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 16 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 20 lembar, uang asli sebesar Rp 159.000 dari hasil membelanjakan uang palsu,” paparnya.


Kemudian, sambungnya, mesin printer, CPU, 9 lembar kertas HVS ukuran A4, pisau cutter, lakban putih, penggaris besi dan uang palsu.


Kata dia, pengungkapan itu diawali pada Kamis (7/12/2023) sekira pukul 23.45 WIB, adanya penggunaan uang palsu kepada seorang pedagang sate keliling di Jalan Dame Dusun VII.


Tersangka membayar dengan uang palsu pecahan Rp.50.000,-. Pedagang sate curiga lalu memberitahukannya kepada masyarakat setempat dan pihak berwajib.


“Dari kejadian tersebut tim langsung mendatangi TKP menginterogasi pelaku dan mengembangkan kasusnya,” kata Faidir.


Selanjutnya, pada Jumat (8/12/2023) dinihari polisi melakukan penangkapan terhadap M Fikri dan Fahri Riskan di dalam rumah di dalam rumah tersangka Jalan Dame Gang Kompak III.


Kepada polisi, mereka mengaku, praktik pembuatan dan peredaran uang palsu tersebut dilakukan bersama Bakti dan Billy Yaser, yang kini dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Petugas kemudian menggerebek lokasi pembuatan (pabrik) uang palsu tersebut di rumah Fahri Riskan Jalan Dame Gang Kompak Dusun VII Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.


“Para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke kantor. Kita masih mengembangkan kasusnya,” pungkas Faidir.


 Kayegori : News


Editor       : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama