BEKASI, suarapembaharuan.com – Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, meminta semua pihak untuk menerima keputusan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 dengan lapang dada.
Foto: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan (kedua kiri) didampingi Sekda Dedy Supriyadi (kiri) memberikan penghargaan kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi atas capaian PAD. (SP) |
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, telah menetapkan UMK Kabupaten Bekasi tahun depan sebesar Rp 5.219.263 atau naik Rp 81.687 (1,59 persen). Hal ini, tidak sesuai dengan permintaan buruh yang mengusulkan kenaikan sebesar 13,99 persen atau menjadi Rp 5.856.324 per bulan.
“Mudah mudahan, hari ini bisa menerima dengan lapang dada keputusan yang diambil pemerintah,” kata Dani Ramdan di Plaza Pemkab Bekasi, Jumat (1/12/2023).
Wilayah Jawa Barat, UMK 2024 tertinggi berada di Kota Bekasi yakni sebesar Rp 5.343.430 atau ada kenaikan 3,59 persen dari tahun 2023. Sedangkan, UMK terendah berada di Kota Banjar yakni Rp 2.070.192 atau naik 3,61 persen dari tahun 2023. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar