BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2024. Antisipasi kasus Covid-19, Pemkot Bekasi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan (prokes) yang digencarkan lagi.
Ilustrasi |
Pemkot Bekasi menerbitkan SE Wali Kota Nomor 400.7.8/9109/Dinkes.Set tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Lonjakan Kasus Covid-19. Selain itu, diterbitkan SE Wali Kota Nomor 400.7.8/9108/Dinkes.Set tentang Imbauan Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Peningkatan Kewaspadaan Lonjakan Kasus Covid-19 Menjelang Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kota Bekasi.
“Pemkot Bekasi melakukan sejumlah langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi lonjakan saat liburan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).
Dia menjelaskan, terjadi lonjakan kasus pada Desember ini. Terdata, pada 1-11 Desember 2023 terdapat 25 kasus Covid-19. Padahal sebelumnya, selama November 2023, kasus Covid-19 di Kota Bekasi sebanyak 17 kasus.
Menurutnya, sejumlah langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 dengan melakukan testing, tracing dan treatment (3T); menginventarisir ketersediaan alat dan bahan habis pakai (BHP) pemeriksaan Covid-19 yang ada di puskesmas dan rumah sakit pemerintah; menginventarisir ketersediaan dan kebutuhan vaksin serta logistik pelayanan vaksinasi Covid-19; serta menyiapkan ruang isolasi di rumah sakit.
Sejak 8 Oktober 2023 lalu, terjadi peningkatan tren kasus Covid-19 di Indonesia. Meski begitu, tidak diikuti dengan peningkatan pasien rawat inap dan kematian.
Pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru nanti berpotensi terjadi lonjakan kasus Covid-19. Untuk itu, perlu dilakukan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus Covid-19 menjelang akhir tahun. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar