Optimalkan Pembayaran Pajak, Pemda Didorong Kolaborasi dengan Bumdes

SEMARANG, suarapembaharuan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menggenjot kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Salah satu upayanya, mendorong pemeritah daerah di wilayahnya agar meningkatkan kolaborasi dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).


Ist

“Kalau ada kolaborasi yang lebih masif lagi, tentu akan menambah ketercapaian pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, di sela Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023, di Kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah Jateng, Kamis (21/12/2023).


Menurut Sumarno, keberadaan Bumdes yang tersebar di berbagai desa, bisa menjadi tangan panjang pemerintah daerah, untuk menyampaikan kepada wajib pajak. Bahkan, beberapa Bumdes telah penerapkan sistem menalangi, atau pembayaran pajak menggunakan angggaran dari Bumdes terlebih dahulu.


“Bumdes ini berada di wilayah desa, sehingga dapat mengetahui dan mengingatkan warga, utamanya para wajib pajak agar segera membayar pajak kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo,” ujar dia.


Ditambahkan, Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diharapkan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang telah teridentifikasi selama menggunakan regulasi lama. Dengan begitu, menjadi titik awal pengelolaan pendapatan pemerintah daerah menjadi lebih optimal.


Seperti diketahui, Pemprov Jateng telah meluncurkan Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri pada pertengahan 2023. Program aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah memaksimalkan keberadaan Bumdes, untuk memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor di desa, dalam membayar pajak.


Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santosa menjelaskan, kegiatan sosialisasi diselenggarakan untuk membangun persamaan persepsi antara Pemprov Jateng, pemkab/ pemkot, perangkat daerah penghasil, dan UPTD se-Jawa Tengah dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah pascapenetapan Perda Provinsi Jateng Nomor 12 Tahun 2023.


“Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, dalam rangka pemungutan pajak dan opsen pajak,” katanya.


Kategori : News


Editor      : AAS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama