JAKARTA, suarapembaharuan.com - Sekretaris Jenderal Presidium Indonesia Firman Tendry, menilai komitmen capres Ganjar Pranowo dan cawapres Mahfud MD untuk menyelesaikan persoalan hukum di Indonesia patut diapresiasi jika melihat rekam jejak keduanya.
"Selama ini kita mengetahui betul jejak rekam Pak Mahfud dan Pak Ganjar," katanya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (5/12).
Firman juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang berkomitmen melanjutkan kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum. Menurutnya hal itu membuktikan kemauan dan kemampuan Mahfud MD sebagai sosok yang menguasai bidang hukum.
"Sejak awal kan Pak Mahfud berpikiran bagaimana hukum itu mampu ditegakkan saat dia menjabat Menko Polhukam," tegasnya.
Firman tidak menampik hingga saat ini persoalan hukum masih carut-marut dan upaya penegakan hukum pun belum maksimal. "Saya pikir ketika dia Menko saja dia sudah banyak perubahan yang dia lakukan. Terlepas dari hasilnya belum maksimal, tapi saya yakin upaya beliau untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan mewujudkan sistem demokrasi yang lebih baik," tegasnya.
Menurutnya, persoalan hukum dan kemunduran demokrasi diakibatkan oleh proses yang tidak independen. Oleh sebab itu, Firman hingga kini masih berupaya untuk melakukan proses hukum.
"Saya sendiri melakukan gugatan sampai sekarang. Karena saya melihat ada celah hukum. Sampai saat ini saya masih menggugat KPU, Anwar Usman, Jokowi dan Pratikno, DKPP. Pada tahapan awal pemilu ini. Terlepas dari kalah nanti di pengadilan nanti, itu urusan lain.
Karena kita mengetahui dalam tahapan pemilu mengenai kontestannya ada yang tidak fair," ujarnya.
*Penguatan KPK*
Sementara itu, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan, jargon anti korupsi yang digelontorkan Capres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD harus mampu dipertanggung jawabkan.
“Tentu kalau mau program yang baik dia harus membeberkan cara mencegah korupsi, ada preventif dan kuratif, penindakan,” kata Trubus saat berbincang hari ini (5/12).
Misalnya saja dengan memperkuat lembaga negara untuk pemberantasan korups, KPK, maupun kemitraan dengan lembaga masyarakat anti korupsi.
“Preventif dengan penguatan pada lembaga anti korupsi, berkolaborasi dengan kampus atau lembaga anti korupsi atau melibatkan masyarakat. Lalu sekarang kan bisa lewat e-partisipasi. Tetapi kalau konteks kuratif, mereka yang kena korupsi hukum gantung di monas. Misalnya, koruptor dianggap sebagai pelanggar HAM dan mereka dikucilkan di pulau,” beber Trubus.
Dia mendorong para paslon yang memiliki ide program atau jargon untuk menyiapkan konsep matang dan bisa diaplikasikan. Dia mencontohkan ide Makan Siang gratis yang menghabiskan anggaran 400T, pendidikan gratis 12 tahun, semua harus bisa dipertanggung jawabkan dan jelas anggarannya. Karena biasanya setelah musim kampanye, janji-janji mereka sulit ditagih.
“Itu semua hanya politis, sulit untuk dimintai pertanggung jawabannya,” imbuh Trubus.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar