Masyarakat Sipil Sebut Ajudan Menhan Langgar Aturan: Sanksi Tegas!

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil siap Kawal Pemilu Demokratis (selanjutnya Koalisi) menilai tindakan dan kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Debat Capres putaran pertama, 12 Desember 2023, telah nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI. Menurut Koalisi, pernyataan Kapuspen TNI, bahwa Mayor Teddy berstatus sebagai ajudan yang melekat pada Menteri Pertahanan, merupakan alasan yang tidak berdasar.


Repro Google

"Pernyataan Kapuspen TNI jelas melawan nalar publik. Akal sehat dengan mudah bisa membedakan mana aktivitas Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan sebagai calon Presiden. Dalam posisinya sebagai Calon Presiden, semua fasilitas negara yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri pertahanan harus ditanggalkan," ujar perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis dari Kontras Dimas Bagus Arya kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).


Dimas mengatakan untuk pengamanan Prabowo sebagai calon presiden seharusnya tunduk pada mekanisme pengamanan dan pengawalan pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu. Koalisi menilai kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara debat jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran.


"Koalisi Masyarakat Sipil .enilai, kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sementara itu, acara debat Capres merupakan kegiatan kampanye politik praktis yang difasilitasi oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu," jelas Dimas.


Selain itu, kata Dimas, kehadiran Mayor Teddy tersebut dengan segala atribut dan tindakannya melanggar aturan dalam UU Pemilu. Disebutkan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf g UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,k bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan kepolisian. 


"Pelanggaran terhadap hal ini juga merupakan bentuk pidana Pemilu sebagaimana ditegaskan dalam pasal 280 ayat (4) dengan ancaman sanksi pidana selama satu tahun atau denda Rp 12 juta," tandas dia.


Dimas menilai keterlibatan Anggota TNI aktif dalam kampanye politik Pemilu, terjadi akibat pengabaian prinsip netralitas yang dilakukan oleh Capres Prabowo Subianto yang didukung oleh Presiden Joko Widodo. Prabowo Subianto, kata dia, enggan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Pertahanan RI, sementara sikap ini dipertegas oleh Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan aturan (PP No. 53 tahun 2023) bahwa Menteri (dan walikota) tidak harus mundur dari jabatannya ketika dicalonkan oleh partai politik sebagai Capres/Cawapres.


"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pelanggaran terhadap netralitas TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya tidak boleh dibiarkan tanpa adanya sanksi melalui penegakan hukum, baik dari Bawaslu RI maupun Mabes TNI itu," tutur dia.


Lebih lanjut, Dimas mengatakan Bawaslu RI, sesuai dengan kewenangannya, harus menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan akuntabel. Menurut dia, hal ini menjadi penting untuk menjaga netralitas TNI dan memastikan hal tersebut tidak menjadi preseden buruk bagi keterlibatan anggota TNI lainnya dalam politik praktis. 


"Lebih dari itu, sanksi dan penegakan akan berkontribusi menjaga kredibilitas Pemilu di mata publik. Dalam konteks itu Koalisi mengecam keras pernyataan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, yang mengafirmasi pernyataan Kapuspen TNI bahwa Mayor Teddy hadir sebagai pasukan pengaman Menhan," tegas dia.


Dimas juga mengingatkan, agar dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Teddy Indra Jaya, Mabes TNI harus tunduk pada mekanisme penanganan di Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu. Pasalnya, lembaga tersebutlah yang diberikan kewenangan untuk mencegah, menyelidiki, menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran pemilu, termasuk terhadap anggota TNI.


"Panglima TNI harus menunjukkan komitmen dan langkah nyata dalam menjaga netralitas TNI di tengah penyelenggaraan Pemilu, termasuk terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Mayor Teddy. Panglima TNI harus memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan. Panglima TNI harus memberikan efek jera agar TNI aktif tidak terlibat dalam dukungan politik pada Pemilu 2024," pungkas Dimas.


Diketahui, kehadiran Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya, Ajudan Pribadi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada acara Debat Capres putaran pertama, 12 Desember 2023 lalu mengundang perhatian dan polemik di masyarakat. Pada acara tersebut, Teddy Indra Jaya yang berstatus sebagai anggota TNI aktif terlihat menggunakan pakaian dengan warna sama dengan uniform pasangan Prabowo Gibran dan duduk di barisan pendukung pasangan calon tersebut. 


Berdasarkan informasi yang beredar di media, yang bersangkutan juga tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Dalam menanggapi hal tersebut, Kapuspen Mabes TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menilai keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya dalam kegiatan Capres Prabowo tidak melanggar aturan, karena ia hanya menjalankan tugas sebagai ajudan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama