Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage

JAKARTA, suarapembaharuan.com – Cawapres Paslon nomor tiga Mahfud MD menegaskan perlu kajian akademik dalam setiap produk hukum, termasuk terhadap Carbon Capture Storage (CCS). Pasalnya, beleid tersebut baru diterapkan pada skala terbatas di hulu migas, dan masih akan terus dikaji penerapannya untuk bidang lain.


Mahfud MD. Ist

CCS mendadak menjadi perhatian kala debat kedua Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Jumat (22/12). Cawapres paslon nomor dua menanyakan kepada Cawapres paslon nomor tiga Mahfud MD terkait peraturan CCS. Materi yang ditanyakan tersebut bukan sesuatu yang sudah umum. Masyarakat umum pun sesungguhnya belum banyak yang mengetahui hal ini. 


Mahfud menjawab dengan menjelaskan bagaimana seharusnya peraturan disusun. Menurut Mahfud, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademis terlebih dahulu tentang CCS. “Setelah itu kapasitas lembaganya bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana? Itu yang akan kami buat. Kalau kita ditanya soal mengatur regulasi carbon capture dan sebagainya. Itu akan kita lakukan,” terang Mahfud. 


Mahfud kemudian menambahkan, apakah bisa cawapres paslon nomor dua membuat aturan terkait Antariksa. “Saya tanya ke anda sekarang bagaimana mengatur soal Antariksa Nasional, jawab sekarang pasti tidak tahu, coba pasti tidak tahu karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa, kemudian dibuat naskah akademik,” kata dia.


Sebagaimana diketahui, CCS adalah teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) yang mengintegrasikan penangkapan CO2 dari sumber emisi yang besar, pengangkutan CO2 dan injeksi CO2 ke lokasi penyimpanan geologi.


Sejumlah negara telah mengumumkan akan melakukan proyek CCS untuk menekan tingkat polusi. Namun, proyek tersebut masih dilakukan dalam skala terbatas, karena tingginya tingkat biaya yang diperlukan dan teknologi yang masih terus berkembang dan belum sepenuhnya matang.


Untuk diketahui, Pemerintah pada awal tahun ini telah menerbitkan aturan terkait pnerapan Carbon Capture Storage (CCS) secara khusus di sektor hulu migas. Beleid ini dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM No.2 tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Maret  sebagai bagian dari upaya menekan emisi pada kegiatan usaha Migas. 


Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi kerangka peraturan Carbon Capture and Storage (CCS) di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Nantinya, akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain. Penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.


Salah satu sektor yang juga bisa menerapkan CCS/CCUS adalah sektor pembangkit listrik dari batu bara. Ini bahkan menjadi salah satu alternatif agar batu bara masih menjadi sumber energi di masa depan. 


Namun, untuk sampai ke sana tidak mudah. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam salah satu kesempatan mengatakan merumuskan kebijakan dan penerapan peraturan CCS sangatlah menantang. Karena itu, perlu melakukan studi yang mendalam dan belajar dari beberapa negara yang sudah punya aturan terkait seperti Inggris, Kanada Australia dan Amerika Serikat. Salah satu yang dilakukan di sana adalah pemberian insentif yang lebih besar bagi investasi swasta sehingga kegiatan CCS lebih maju dan mapan.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama