JAKARTA, suarapembaharuan.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan mencurigakan terkait dana kampanye harus diperiksa dan diusut tuntas. Pasalnya, kata Mahfud, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang sudah mengatur bahwa setiap laporan PPATK harus diperiksa oleh lembaga penegak hukum yang mendapatkan laporan tersebut.
Mahfud MD. Ist |
"Harus diperiksa, karena apa, karena PPATK itu dibentuk dulu oleh undang-undang memang untuk menyelidiki hal-hal yang seperti itu sebagai instrumen hukum kita sehingga itu harus diperiksa," ujar Mahfud di kawasan Salemba, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Menurut Mahfud, laporan PPATK tersebut harus ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung, Polri dan KPK jika sudah mendapatkan laporannya. "Itu kewajiban bagi aparat penegak hukum utk menyelidiki lebih lanjut," tandas Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengungkapkan, temuan PPATK yang menyebut bahwa transaksi mencurigakan tersebut berada di rekening bendahara partai politik bukan berarti tidak perlu diperiksa. Pasalnya, aparat penegak hukum harus tetap menelusuri asal muasal dan aliran transaksi mencurigakan tersebut.
"Harus diperiksa dulu, itu kan resminya ke bendahara parpol terus ke mana dan bagaimananya dan dari mananya kan itu penting. Kalau itu terkait pencucian uang itu bisa menjadi kasus yang serius," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan ada transaksi janggal yang diduga untuk membiayai kampanye Pemilu 2024 yang bersumber dari tambang ilegal dan aktivitas kejahatan lingkungan lainnya. Transaksi mencurigakan itu terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Ivan menegaskan, seharusnya transaksi melalui RKDK selama masa kampanye marak karena digunakan buat keperluan elektoral. Akan tetapi, saat ini justru transaksi pada RKDK cenderung datar. Ivan mengaku sudah memberikan laporan itu kepada aparat penegak hukum.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar