Catatan Akhir Tahun 2023, Demokrasi Era Jokowi Dinilai Alami Kemunduran Serius

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi demokrasi era pemerintahan Joko Widodo mengalami kemunduran secara serius. Hal tersebut merupakan salah satu poin dari catatan akhir tahun 2023 Koalisi Masyarakat Sipil dalam diskusi dan catatan Akhir Tahun 2023 tentang Kondisi Demokrasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (28/12/2023).


Ist

"Koalisi memandang demokrasi Indonesia di era pemerintahan Presiden Jokowi mengalami kemunduran yang serius, yang ditandai dengan adanya kembalinya negara kekuasaan dan pengabaian terhadap hak asasi manusia dimana puncaknya adalah untuk tujuan kepentingan politik elektoral," ujar Deputi Eknas WALHI Muhammad Islah dalam diskusi dan catatan bersama Koalisi.


Islah mengatakan demokrasi Indonesia sedang dipreteli dengan cara mengubah beberapa peraturan-peraturan perundang-undangan. Menurut Koalisi, kata Islah, undang-undang yang direvisi oleh pemerintah dijadikan sebagai instrumen untuk membungkam orang-orang atau kelompok yang tidak pro pada penguasa. 


"Undang-Undang ITE, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja menggambarkan hal demikian. Contoh UU Cipta Kerja bekerja untuk menutup ruang-ruang demokrasi," tandas Islah.


"Di sektor lingkungan saja, ada tiga persoalan sangat serius. Pertama, penegakan hukum dilemahkan, kedua, kejahatan lingkungan diputihkan dan ketiga, partisipasi warga dihabisi," tutur Islah menambahkan.


Sementara Sekjen PBHI Nasional Gina Sabrina membeberkan beberapa indikator munculnya demokrasi illiberal. Salah satunya upaya partisan dengan memanfaatkan lembaga negara yang lahir dari reformasi menjadi instrumentalisasi kekuasaan.


"Lalu, politisasi hukum, politik sandra terhadap oposisi dan melawan oposisi di akar rumput hingga politisasi militer," ungkap Gina.


PBHI, kata Gina, mencatat berbagai peristiwa 'kemunduran' demokrasi ini telah dimulai pasca pemilu 2019. Hal ini diawali dengan konsolidasi lawan Pemilu menjadi 'sekutu' termasuk partai lawan untuk mengkonsolidasikan kekuatan dan mengkooptasi lembaga negara. 


"Step back demokrasi ini diskenario dengan sangat rapi mulai dari isu perpanjangan 3 periode, penjabat daerah dari TNI, Polri hingga 'incumbent' di belakang layar," ungkap Gina.


Puncaknya, kata Gina, pembajakan MK dan penambahan batas syarat pencalonan capres dan cawapres bahwa usia di bawah 40 tahun boleh nyapres asalkan pernah pengalaman kelapa daerah. 


"Kemudian dilanjutkan dengan skenario "pengkondisian" Pemilu seperti  pelibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam proses kampanye, penerbitan PP 52/2023 tentang cuti dalam kampanye pemilu, perubahan UU ITE untuk membungkam kelompok kritis terhadap pemilu hingga wacana pemilihan tidak langsung di RUU Daerah Khusus Jakarta," pungkas Gina.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama