JAKARTA, suarapembaharuan.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor dalam pembacaan pledoi mengklarifikasi kepemilikan aset berupa kendaraan dan tanah hasil dari dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo. Ia menegaskan, selama persidangan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate, sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Johnny G Plate.
Repro Google |
Adapun aset yang disita itu berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT. Padahal mobil dibeli menggunakan uang milik Istri Johnny G Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama. Deposito yang dimiliki tersebut jauh sebelum Johnny Plate menjabat sebagai menteri.
"Sehingga tidak ada alasan untuk menyita aset milik Terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," kata Dion saat membacakan nota pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
"Bahwa terbukti seluruh aset Terdakwa yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah, dan bahkan aset berupa tanah diperoleh terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," sambungnya.
Selain itu, Dion menyebut perampasan terhadap tiga bidang tanah yang disita dari Johnny G Plate merupakan tuntutan yang tidak adil. Ia menyebut, bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur bahwa terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan berupa yang sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Kepemilikan tanah itu dibuktikan dengan sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sebelum proyek BTS 4G dimulai, pada 15 Oktober 2020. Adapun ketiga bidang tanah itu dibeli Johnny pada 8 Juni 2013 sebanyak dua bidang dan 15 Oktober 2020 satu bidang di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum," tegas Dion.
Oleh karena itu, Dion menyebut tidak terbantahkan seluruh aset kendaraan dan tanah yang disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan pengadaan BTS 4G oleh BLU BAKTI. Sebab, Jaksa juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang kepada Johnny G Plate.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," ucap Dion.
Eks Menkominfo Johnny G Plate sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Jaksa menilai, perbuatan Johnny G Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kominfo.
Politikus Partai NasDem itu juga dituntut hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan.
Johnny G Plate dinilai merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Johnny dituntut melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar