Respons Survei LPI, Pakar: Putusan MK Soal Batas Usia Capres Harus Jadi Pelajaran

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pakar Pertahanan dan Politik Kusnanto meminta semua elemen masyarakat untuk menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, harus menjadi pelajaran untuk perjalanan bangsa ke depannya. Apalagi, kata Kusnanto, hasil survei berbagai lembaga termasuk Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan masyarakat tidak puas dengan putusan tersebut karena disinyalir ada nepotisme.



"Jadi kita berharap apapun yang terjadi dalam beberapa pekan terkahir itu merupakan sesuatu yang pembelajaran bagi kita," ujar Kusnanto dalam acara rilis hasil survei LPI di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/11/2023).


Kusnanto mengatakan survei LPI dengan jelas menemukan banyak masyarakat sudah menolak nepotisme. Selain itu, survei LPI juga menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat tidak puas dengan putusan MK yang memudahkan langkah Gibran Rakabuming Raka maju cawapres.


"Terus banyak sekali ketika persetujuan pada putusan MK, banyak juga ketidakpuasan tentu. Karena ini harapan terhadap apa yang bisa dilakukan oleh MKMK. Jadi dua hal itu, ditambah lagi dengan saya kira kalau dari diskusi yang berkembang itu menjawab beberapa fenomena termasuk optimisme untuk jangka panjang ke depan," tandas Kusnanto.


Hanya saja, Kusnanto tidak bisa memastikan, kekecewaan masyarakat terhadap putusan MK akan mempengaruhi pilihan terhadap pasangan capres-cawapres yang ada saat ini. Apalagi, kata dia, terbuka perubahan hasil survei ke depannya seiring dengan aktivitas yang dilakukan pasangan capres-cawapres serta tim pemenangannya.



"Nanti tentu akan sangat terserah pada para pemilih apa yg akan mereka lakukan pada tgl 14 Februari, karena sebagai suatu survei tentu saja masih akan banyak perubahan dalam beberapa bulan ke depan, itu akan sesuai dengan perkembangan, sesuai dengan bagaimana pasangan calon maupun partai-partai politik yang mendukung, itu mengelaborasi lebih lanjut tentang gagasan-gagasan yang lebih konkret ketika mereka memenangkan pertarungan pada bulan Februari," pungkas Kusnanto.


Diketahui, hasil survei terbaru LP menemukan bahwa elektabilitas pasangan capres-cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD unggul dibandingkan pasangan capres-cawapres lain seusai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Duet Ganjar-Mahfud menang telak atas pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.


“Elektabilitas pasangan capres-cawapres usai putusan MKMK adalah, Ganjar-Mahfud 38,75%, Prabowo-Gibran 34,25% dan Anies-Muhaimin 24,00%. Sedangkan yang memilih tidak tahu atau tidak menjawab adalah 3,00%,” kata Wakil Direktur LPI Ali Ramadhan saat jumpa pers di Hotel Arya Duta Semanggi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).


Menurut Ali, survei LPI juga memotret tanggapan publik terhadap putusan MKMK. Diketahui, MKMK memvonis bahwa benar ada pelanggaran kode etik berat terkait putusan kontroversial MK tentang batas usia pencalonan capres/cawapres.


“Hasilnya, 28,50% responden mengatakan sangat puas dengan putusan MKMK dan 15,25% responden mengaku puas dengan putusan MKMK, ditotal menjadi 43,75%. Sisanya, 25,35% responden mengaku kurang puas dan 29,55% mengaku tidak puas (ditotal menjadi 54,9%). Sedangkan 1,35% mengaku tidak tahu dan tidak menjawab,” jelas Ali.


Meski responden lebih banyak yang mengaku tidak puas dan kurang puas, namun hasil survei menunjukkan publik setuju jika ada isu nepotisme dari putusan MK yang kontroversial soal batas usia pencalonan capres/cawapres tersebut.


“Sebanyak 65,15% responden mengaku sangat setuju dengan isu nepotisme dalam melihat pencalonan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi capres Prabowo Subianto yang diperbolehkan pencalonannya sebab putusan MK. Kemudian 20,25% responden mengaku setuju (ditotal 85,4%). Sisanya, kurang setuju 6,35% dan tidak setuju 7,45%. Sementara yang tidak menjawab hanya 0,80%,” pungkas Ali.


Survei nasional yang diselenggarakan oleh LPI ini mulai 9-13 November 2023. Survei ini bermaksud untuk memotret elektabilitas pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024 pasca putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. 


Responden yang menjadi sampel dalam survei ini adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin mempunyai hak memilih serta secara sadar dan aktif mengawasi kinerja penyelenggara pemilu dan dinamika politik yang terjadi di Indonesia menjelang pemilu 2024.


Terkait metodologi, survei ini memiliki populasi responden Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara atau pada tanggal 14 Februari 2024 sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin serta mempunyai hak memilih.


Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah Multistage Random Sampling dimana subjek yang diambil oleh peneliti sebagai sampel adalah populasi penelitian yang besar dan berasal dari 18 Provinsi di Indonesia.


Berdasarkan teknik sampling tersebut, jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1300 responden dengan Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar ±2,83 pada tingkat kepercayaan 95%.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama