Putusan MK Robohkan Tiang Konstitusi, Demokrasi Makin Mundur

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis (selanjutnya Koalisi) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah merobohkan tiang konstitusi. Menurut Koalisi, putusan yang memuluskan langkah Putra Sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto, merupakan salah satu bentuk kemunduran demokrasi. 


Ilustrasi

"Kemunduran demokrasi juga tergambar dari robohnya tiang Konstitusi," ujar perwakilan Koalisi yang merupakan Direktur LBH Bandung Lasma Natalia dalam diskusi bertajuk "Quo Vadis Demokrasi dan Hukum Pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi" di Bandung, Kamis (16/11/2023).


Diskusi ini merupakan kerjasama Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis.


Lasma melanjutkan bahwa kemunduran demi kemunduran demokrasi Indonesia semakin menguat. Selain putusan MK soal batas usia capres-cawapres, kata Lasma, kemunduran itu tampak juga selama ini dalam bentuk pembungkaman kritik masyarakat melalui intimidasi, penggunaan kekerasan, kriminalisasi, dan kebebasan pers yang terancam.


"Kemunduran ini juga tergambar dari upaya revisi UU MK yang sudah dilakukan, mulai dari masa jabatan hakim, usia maksimal, revisi tidak substantif. Lalu masih di MK, terkait pula dengan proses judicial review yang dilakukan oleh MK, seperti UU KPK, UU Keuangan Negara, dan UU Minerba," ungkap Lasma.


Bahkan, kata Lasma, MK selama ini sudah sering diintervensi. Dia menyebutkan beberapa sinyal intervensi tersebut, antara lain Presiden datang ke MK, pernikahan ketua MK dengan keluarga presiden Joko Widodo, recall illegal hakim MK Aswanto oleh DPR RI.


"Masyarakat sipil (YLBHI) telah menyampaikan seharusnya Anwar Usman sadar diri dan mundur sebagai Hakim MK, karena tidak lagi pantas menduduki jabatan Hakim MK. Namun, seruan-seruan dari masyarakat sipil tidak digubris," pungkas Lasma.


Kategori : News


Editor     : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama