JAKARTA, suarapembaharuan.com - Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran di wilayah Jawa Timur diduga kuat ada campur tangan dari pihak kepolisian. Oknum elit Polri disinyalir telah menginstruksikan untuk memasang baliho salah satu capres-cawapres tersebut.
Ist |
Pernyataan itu disampaikan oleh Julius Ibrani, selaku Ketua Perhimbunan Bantuan Hukum & Hak Asasi Manusia (PBHI). Ia bersama dengan perwakilan lembaga lain seperti ICW hingga WALHI menentang tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.
Sebab dalam hal ini telah memperlihatkan ketidaknetralan dari Polri terhadap proses Pemilihan Umum (Pemilu). Ia menganggap kalau Polri sudah melanggar tugas dan fungsi utamanya dalam bernegara.
“Tugas dan fungsi utama polisi adalah menjalankan penegakkan hukum dan menjaga kemananan ketertiban masyarakat sesuai mandat Konstitusi UUD 1945 dan UU Polri No. 2 Tahun 2002, dan bukan terlibat politik praktis dengan mendukung salah satu kandidat presiden melalui pemasangan Baliho,” ujar Julius.
Dari adanya penaksiran terhadap tindakan polisi tersebut, Julius turut menduga keterlibatan Presiden Jokowi. Jokowi dirasa terus menggunakan kekuatannya untuk memenangkan anaknya yang kini menjadi cawapres Prabowo.
Sebab di sisi lain, baliho-baliho dari kandidat pemilu lainnya secara tegas untuk diturunkan. Misalnya saja yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu dan wilayah Sumatera Utara baru-baru ini. Ditambah, Julius menyebut kalau drama di Mahkamah Konstitusi (MK) yang penuh dengan intrik juga tidak lepas dari sosok Jokowi di belakangnya.
“Kami memandang kondisi ini membuat demokrasi dan Pemilu menjadi tidak murni dan tidak sehat karena kekuasaan menggunakan seluruh kekuatan politiknya untuk memenangkan kandidat mereka yakni Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024,” tegas Julius.
Pernyataan senada pun dilontarkan oleh Anggota ICW, Agus S. Ia merasa tindakan Polri yang jika terbukti ikut campur tangan pada urusan capres-cawapres ini adalah sebuah perbuatan tercela.
Sebab kekuasaan yang sudah tak digunakan semestinya dari seorang Presiden dan Polri telah mencederai Pemilu dan konstitusi negara. Selain itu, aparat kepolisian yang harusnya menjaga konstitusi juga telah melukai martabat polisi yang seharusnya netral dan tidak berpihak.
Oleh karena itu, PBHI, ICW beserta dengan IMPARSIAL, WALHI, ELSAM, dan SETARA Institute, mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kompolnas, hingga Komnas HAM untuk menyelidiki dugaan kuat keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho Prabowo-Gibran.
“Hal itu melanggar undang - undang dan tidak bisa dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun,” pungkas Julius.
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar