MEDAN, suarapembaharuan.com – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut bersama Lapas Tanjung Gusta Medan meringkus seorang narapidana (napi).
Sebab, tersangka Teguh Andriansyah (31) duketahui sebagai pengendali jaringan narkoba. Polisi masih terus mengembangkan keberhasilan itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan napi Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua tersangka sebelumnya, yakni Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu 29 Oktober 2023.
“Dari penangkapan kedua tersangka, tim menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg,” jelas Hadi, Selasa (31/10/2023).
Diungkapkannya, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak. Sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
“Pengakuan adanya napi mengendalikan narkoba langsung ditindaklanjuti tim Polda Sumut berkoordinasi dengan Lapas Tanjung Gusta Medan, lalu menangkap Teguh Andriansyah,” ungkapnya.
Kata Hadi, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya.(red)
Kategori : News
Editor : AAS
Posting Komentar