Penyataan Adik Prabowo Dinilai Lukai Korban dan Keluarga Korban Pelanggaran HAM

JAKARTA, suarapembaharuan.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa mengecam pernyataan adik Capres Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, terkait kasus pelanggaran HAM masa lalu yang diduga melibatkan Prabowo. Koalisi menilai pernyataan Hashim telah melukai dan menyakiti korban dan keluarga korban kasus penghilangan orang secara paksa (penculikan) aktivis 1997-1998.


Hashim Djojohadikusumo.Repro Google

Belum lama ini, Hashim Djojohadikusumo menyatakan bahwa Prabowo Subianto tidak terbukti terlibat dalam kasus penghilangan orang secara paksa (penculikan) aktivis 1997-1998. Hashim bahkan mengatakan bahwa kasus tersebut sudah dibahas sebanyak 10.000 kali dan dugaan keterlibatan Prabowo Subianto tidak terbukti. 


"Kami memandang, pernyataan Hashim tersebut menyakiti korban dan keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 serta rasa keadilan masyarakat, apalagi terdapat 13 orang yang diculik hingga kini belum kembali," ujar perwakilan Koalisi yang merupakan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam keterangannya, Minggu (19/11/2023).


Julius menilai pernyataan Hasyim sebenarnya sangat tidak pantas diucapkan. Pasalnya, Prabowo Subianto hingga kini belum diminta pertanggungjawaban dalam sebuah proses hukum yang fair dan akuntabel atas dugaan keterlibatannya tersebut.


"Hasyim seharusnya turut mendorong kasus tersebut diungkap di ruang pengadilan, termasuk untuk menguji kebenaran dari ucapannya," tandas Julius.


Julius mengingatkan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu merupakan mandat reformasi 1998. Termasuk, kata dia, kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 yang diduga melibatkan Prabowo.


"Selama kasus-kasus tersebut belum diselesaikan secara tuntas, termasuk melalui proses peradilan HAM, selama itu pula desakan dan tuntutan penyelesaiannya akan terus disuarakan dan tidak akan pernah surut," tegas Julius.


Apalagi, kata dia, Komnas HAM telah menetapkan status kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 sebagai peristiwa pelanggaran berat HAM masa lalu. Penetapan status tersebut berdasarkan dalam hasil penyelidikan Komnas HAM.


"Sebelumnya juga, dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (Keputusan DKP) No: KEP/03/VIII/1998/DKP tentang rekomendasi pemberhentian Prabowo Subianto sebagai Letnan Jenderal TNI dinas karena terbukti memerintahkan melakukan penangkapan dan penculikan terhadap beberapa aktifis pada 1997-1998," bener Julius.


Pada tahun 2009, lanjut Julius, Pansus Orang Hilang di DPR juga telah mengeluarkan empat rekomendasi kepada Pemerintah. Salah satunya adalah rekomendasi membentuk pengadilan HAM (ad-hoc) kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. 


"Rekomendasi tersebut seharusnya dijalankan oleh presiden Joko Widodo dan Prabowo dapat mengklarifikasi semua dugaan keterlibatan yang diarahkan kepadanya di ruang pengadilan," tutur dia.


Tak hanya itu, kata Julius, Mantan Politikus PDIP Budiman Sujatmiko pernah menyatakan bahwa Prabowo mengakui penculikan dan mereka yang dia culik telah dikembalikan. Menurut Julius, pernyataan Budiman Sudjatmiko tersebut sebenarnya memperkuat pentingnya untuk segera dibentuk pengadilan HAM dan meminta pertanggung jawaban Prabowo dalam penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998. 


"Pengakuan tersebut secara nyata bahwa Prabowo memang terlibat, meskipun menurut pengakuannya bahwa mereka yang dia culik telah dikembalikan. Tindakan penculikan adalah sebuah kejahatan dan pengembalian mereka yang diculik tidak serta merta menghapus kejahatannya," terang dia.


Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, tambah Julius, pengadilan adalah satu-satunya tempat yang tepat untuk menguji semua bukti dan keterangan terkait kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998. Termasuk, kata dia, untuk menguji pernyataan Hashim yang menyatakan ketidakterlibatan Prabowo Subianto. 


"Sebagai warga negara, Hashim seharusnya ikut mendorong dan dan mendesak presiden untuk segera membentuk pengadilan HAM kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997/1998 agar Prabowo Subianto dapat mengklarifikasi dugaan keterlibatannya melalui proses peradilan yang fair dan akuntabel. Bukan malah sebaliknya, membuat pernyataan pembelaan yang hanya menyakiti korban, keluarga korban dan rasa keadilan masyarakat," pungkas Julius.


Selian PBHI, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Lupa terdiri dari LSM pegiat HAM dan demokrasi, seperti IKOHI, Kontras, IMPARSIAL, Elsam dan Centra.


Kategori : News


Editor      : AHS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama