BEKASI, suarapembaharuan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan menghadirkan program bebas dan diskon pemutihan denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Program ini mulai berlaku sejak 16 Oktober-16 Desember 2023.
Foto: Gedung Bapenda Jawa Barat. |
“Program ini memberi kemudahan kepada masyarakat,” kata Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, dalam keterangannya Selasa (7/11/2023).
Dia mengajak kepada masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan untuk mendapatkan keringanan dalam program ini. Antara lain, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan bebas tunggakan pajak kendaraan tahun kelima.
Kemudian diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon bea balik nama kendaraan bermotor pertama. Dengan persyaratan, pada saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari, potongan sebesar 2 persen.
Jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 60 hari, potongan sebesar 4 persen. Selanjutnya, pada saat jatuh tempo lebih dari 60 hari sampai dengan 90 hari, potongan sebesar 6 persen.
Sedangkan, jatuh tempo lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari, potongan diskon sebesar 8 persen dan jatuh tempo lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari, potongan sebesar 10 persen.
Lalu, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan pertama, potongan sebesar 2,5 persen. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar