Menunggu Penuntasan Dugaan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

BEKASI, suarapembaharuan.com – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kini dinahkodai oleh Dwi Astuti Beniyati menggantikan Kajari sebelumnya, Ricky Setiawan Anas. 


Foto: Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati. (Ist)

Ricky Setiawan Anas mendapat tugas baru menjadi Kajari Tanjung Perak, Surabaya. Sedangkan, Dwi Astuti Beniyati sebelumnya menjabat sebagai Kajari Lampung Selatan. Di Kabupaten Bekasi, Ricky telah menjabat kajari selama dua tahun, tiga bulan dan 23 hari.


Menurut Dwi Astuti Beniyati wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, bukan daerah yang baru baginya. Dia pernah menjabat Kepala Sub Bagian Pembinaan selama 11 bulan pada 2012 lalu. 


“Daerah Cikarang, tidak asing lagi bagi saya,” Dwi Astuti Beniyati, saat pisah sambut dengan Ricky Setiawan Anas di Komplek Pemkab Bekasi, Kamis (2/11/2023) malam.


Dia menegaskan, akan melanjutkan kebijakan maupun program yang telah dijalankan oleh Kajari Kabupaten Bekasi sebelumnya.


Pekerjaan rumah yang belum dituntaskan dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi adalah dugaan pemberian gratifikasi yang melibatkan SL, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, dari Fraksi PDI Perjuangan.


Publik masih menunggu penuntasan kasus ini setelah sebelumnya, pengusaha berinisial RS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada SL. 


Sejak 31 Oktober 2023 lalu, Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan RS di Lapas Klas IIA Cikarang selama 20 hari ke depan untuk kelengkapan berkas. 


Hadir dalam acara pisah sambut tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan. Dani mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ricky Setiawan Anas dan menyampaikan selamat datang kepada pejabat yang baru. (MAN)


Kategori : News


Editor      : AHS


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama