BEKASI, suarapembaharuan.com – Serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) tidak mengubah besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bekasi 2024 yakni sebesar 13,99 persen. Dengan begitu, UMK Kabupaten Bekasi tahun depan menjadi Rp 5.856.324 per bulan.
Foto: Presiden KSPI Said Iqbal. |
“Gubernur Jabar tidak boleh mengubah rekomendasi Bupati Kabupaten Bekasi,” ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (24/11/2023).
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengeluarkan rekomendasi penetapan UMK 2024 yakni mengalami kenaikan sebesar 13,99 persen. Surat rekomendasi tersebut bernomor TK.04.03/10398/Disnaker, yang ditandatangani pada Kamis (23/11/2024).
Surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Pj Gubernur Jabar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar. Dan, akan ditetapkan menjadi UMK 2024 pada 30 November 2023 mendatang.
Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh mengungkapkan, rekomendasi kenaikan UMK 2024 ini menjadi kemenangan perjuangan buruh di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, para buruh meminta kenaikan UMK Kabupaten Bekasi sebesar 15 persen.
Setiap tahunnya, terutama menjelang penetapan UMK di Bekasi, massa buruh selalu menggelar aksi demonstrasi di sekitar kawasan industri. Aksi ini membuat lalu lintas mengalami kemacetan panjang di jalan-jalan arteri maupun di jalan tol. (MAN)
Kategori : News
Editor : AHS
Posting Komentar