BEKASI, suarapembaharuan.com – Sehari menjelang kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi meminta partai peserta Pemilu, calon legislatif serta tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, tidak memasang alat peraga kampanye (APK) yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Foto: Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido (tengah). (SP) |
Masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dapat dipastikan jalan-jalan utama diwarnai oleh APK para kandidat maupun partai politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, akan selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Bekasi dan perangkat daerah seperti Satpol PP Kabupaten Bekasi, Badan Kesbangpol, Dinas Perhubungan dan sebagainya.
“Merekalah yang mengetahui titik akurasi yang dibolehkan untuk memasang APK,” kata Ali Rido, Senin (27/11/2023).
Dia meminta semua peserta Pemilu untuk menjaga, ketertiban, kebersihan dan keindahan yang diatur dalam Perda K3.
“Secara umumnya, sepanjang tidak mengganggu ketertiban umum, silakan. Maksudnya, di jalan-jalan provinsi sudah pasti, kalau di jalan protokol seperti Jalan Pantura, titik-titiknya memang harus berizin,” ujarnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, lokasi seperti tempat ibadah, pendidikan, pusat pemerintahan, diimbau tidak melakukan pemasangan APK. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar