BEKASI, suarapembaharuan.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan, komitmennya dalam pemberantasan praktek pungutan liar (pungli).
Foto: Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. |
Berdasarkan data Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP), selama periode Januari-November 2023 ini, Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi, khususnya Pokja Penindakan UPP, telah melakukan 40 penindakan praktek pungli seperti pungli truk tanah, perparkiran, pungli di TPA Burangkeng hingga pungli saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hanya saja, Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi belum memiliki sekretariat yang tetap. Untuk itu, Pemkab Bekasi mengupayakan pembangunan gedung sekretariat untuk mendukung kinerja.
“Kami sedang siapkan pembangunan sekretariat Saber Pungli. Tahun depan, mudah-mudahan sudah punya kantor tetap,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Kamis (11/11/2023).
Dia menjelaskan, anggaran pembangunan gedung sekretariat berasal dari APBD Perubahan Kabupaten Bekasi tahun 2023 ini.
Nantinya, kantor sekretariat ini dapat digunakan Satgas Saber Pungli untuk melakukan pelayanan konsultasi, pencegahan maupun penindakan atas laporan masyarakat terkait dengan dugaan kasus pungli di Kabupaten Bekasi. (MAN)
Kategori : News
Editor : ARS
Posting Komentar