Ini Alasan Buruh KSPI Minta Kenaikan UMK Bekasi 15 Persen

BEKASI, suarapembaharuan.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), yang merupakan gabungan serikat pekerja, meminta kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Bekasi mencapai 15 persen. Kenaikan UMK sebesar 15 persen dianggap sangat tinggi oleh pihak pengusaha.


Foto: Aksi buruh menuntut kenaikan UMK 2024 di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/11/2023). (SP)

Namun, Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan telah mengeluarkan surat rekomendasi penetapan UMK 2024 mengalami kenaikan sebesar 13,99 persen. Surat rekomendasi tersebut bernomor TK.04.03/10398/Disnaker, yang ditandatangani pada Kamis (23/11/2024).


Kepala daerah lainnya juga merekomendasikan kenaikan UMK tinggi, seperti Bupati Majalengka sebesar 14,81 persen, Wali Kota Bekasi 14,02 persen, Bupati Karawang 12 persen, Bupati Subang 12,33 persen. Selanjutnya, Pj Gubernur Jawa Barat akan menetapkan besaran UMK 2024 pada 30 November ini.


“Harga kebutuhan melambung tinggi, untuk mengejar kenaikan tersebut, haruslah menggunakan alfa (rumus penghitungan upah minimum) yang masuk akal,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan alasannya, Jumat (24/11/2023).


Menurutnya, ada alasan lain mengapa kenaikan UMK 2024 sebesar itu dianggap relevan. Saat ini, Indonesia adalah negara berpenghasilan menengah atas, dengan penghasilan per kapitanya mendekati Rp 5,6 juta. Sementara itu, upah minimum di DKI dan Kabupaten/Kota Bekasi di kisaran Rp 4,9 juta. 


“Untuk itu, kenaikan upah minimum kurang lebih 15 persen sangat relevan, agar upah minimum mendekati pendapatan perkapita,” ungkap Said Iqbal yang juga Presiden Partai Buruh.


Alasan lain, kata dia, berdasarkan hasil survei Litbang Partai Buruh dan KSPI terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar 64 item, didapat kenaikannya 12-15 persen. (MAN) 


Kategori : News


Editor      : ARS

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama